Kader Demokrat Ramai-ramai Minta Perlindungan Hukum, Ada Isu Kubu Moeldoko Berulah Lagi

Kader Demokrat Ramai-ramai Minta Perlindungan Hukum, Ada Isu Kubu Moeldoko Berulah Lagi

Partai Demokrat di Kota Cirebon, beserta Fraksi di DPRD, beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon di jalan Wahidin.--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Senin (03/04), puluhan kader Partai Demokrat di Kota Cirebon, beserta Fraksi di DPRD, beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon di jalan Wahidin.

Kedatangan mereka, ternyata, sesuai dengan interuksi DPP-nya, untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum, yang serantak dilakukan oleh DPC Demokrat se-Indonesia.

Penyerahan surat permohonan perlindungan ini, menyusul nota kontra memori, yang juga diserahkan oleh DPP Partai Demokrat langsung kepada Mahkamah Agung.

Gerakan Demokrat ini, menyusul kembali diangkatnya isu pembajakan Partai Demokrat oleh kubu Moeldoko, dimana setelah tahun 2022 lalu, gugatannya di PTUN ditolak, kali ini, Demokrat kubu Moeldoko mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

"Alhamdulillah, hari ini, kami DPC Partai Demokrat Kota Cirebon bisa hadir disini bersama Fraksi untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum, dan keadilan kepada Ketua Mahkamah agung RI, yang secara serentak dilakukan oleh Partai Demokrat di seluruh indonesia, di daerah diserahkan kepada PN daerah masing-masing," demikian disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cirebon, Dian Novitasari SKom, Senin (03/04).

Penyerahan kontra memori, di tingkat DPP kepada Mahkamah Agung, yang diikuti oleh penyerahan surat permohonan perlindungan hukum seluruh DPC, kepada Pengadilan Negeri, kata Novi, dilakukan untuk merespon upaya KSP Moeldoko, yang masih bersikeras ingin mengambil alih Partai Demokrat.

"Langkah ini dilakukan sebagai respon atas PK yang dilakukan KSP Moeldoko, sebagai upaya untuk membegal partai demokrat dibawah kepemimpinan AHY," jelas Novi.

Upaya hukum yang kembali dilakukan Demokrat versi KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko, dinilai kader Demokrat, sebagai langkah hukum yang bersifat politis.

Pasalnya, pengajuan PK, dilakukan KSP Moeldoko pada tanggal 03 Maret 2023, tepat beberapa waktu setelah Partai Demokrat menegaskan dukungan untuk Anies Rasyid Baswedan, sehingga dinilai bernuansa politis.

"Upaya Hukum ini berbau politis, karena diajukan satu hari setelah Demokrat menandatangani piagam kesepakatan dengan partai NasDem dan PKS mendukung Anies," kata Novi.

Dengan demikian, ditambahkan Novi, diajukannya PK oleh kubu Moeldoko ini, disinyalir ditumpangi oleh kepentingan sejumlah pihak, yang ingin merusak keharmonisan koalisi perubahan yang sudah terbangun, antara Demokrat, NasDem dan PKS.

"Kami mengasumsikan, ini adalah gerakan untuk merusak koalisi perubahan yang sudah terbentuk. Intinya ini adalah langkah kami dalam menunjukkan kepada publik bahwa kami siap mengamankan kepemimpinan ketum AHY yang sah," imbuh Novi.

Sementara itu, di Jakarta, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono pun menggelar konsolidasi akbar, mengundang seluruh petinggi partai untuk menyikapi gerakan KSP Moeldoko ini.

"Pengadilan sudah 16 kali memenangkan Partai Demokrat kita, artinya 16-0. Isu ambil alih PD oleh KSP Moeldoko diangkat lagi, tapi itu sudah tidak menarik. Saya berembuk dengan semua pimpinan partai untuk menyikapi isu yang diangkat kembali ini, karena ada upaya serius untuk membubarkan koalisi perubahan, sehingga pengajuan PK ini sarat kepentingan politik, kami tetap waspada, dan Demokrat melakukan kontra memori," tegas AHY di Jakarta. (sep)

Sumber: