Proses PAW Fraksi PAN Masuk Tahap Verifikasi Berkas

Proses PAW Fraksi PAN Masuk Tahap Verifikasi Berkas

Tim kecil gabungan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas PAW sebelum dilayangkan ke Gubernur, di ruangan Sekretaris DPRD, Selasa (04/04). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Proses Pengganti Antar Waktu (PAW), untuk anggota Fraksi PAN masih terus berproses di DPRD Kota Cirebon.

Berbekal surat PAW dari DPP dan DPW PAN, DPRD sudah bersurat ke KPU, untuk meminta berkas data hasil pelaksanaan Pemilu 2019, khusus untuk Dapil I Kejaksan-Lemahwungkuk.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, surat PAW yang dilayangkan pihaknya kepada KPU, sudah dibalas kurang dari waktu maksimal, lima hari yang dipersyaratkan ketentuan perundang-undangan.

"KPU sudah memberikan berkas, membalas surat yang kita layangkan. Kita juga sempat diskusi tentang mekanisme, jadwal dan verifikasi faktual, data yang perlu dilampirkan," ungkap Ruri.

Sebagai bentuk kehati-hatian, sebelum pengajuan PAW anggota DPRD Fraksi PAN ini maju ke Gubernur Jawa Barat, melalui Walikota Cirebon, dijelaskan Ruri, DPRD, KPU bersama Pemkot pun bersepakat membentuk, semacam tim kecil, yang akan menyiapkan, serta membahas dokumen persyaratan dari calon pengganti antar waktu.

Hal ini dilakukan, agar berkas yang maju nanti, sudah lengkap dan jelas sebagaimana ketentuan mempersyaratkannya, sehingga tidak ada lagi pengembalian berkas karena kekurangan persayaratan.

"Kita akan buat tim verifikator dari DPRD, KPU dan Eksekutif, untuk meverifikasi berkas, seperti LHKPN, surat kesehatan dan lainnya, sudah mulai verifikasi," jelas Ruri.

Setelah tim tersebut menyatakan persyaratan pemberkasan lengkap, kata Ruri, maka pihaknya akan langsung mengirimkan ke Pemkot, berikut surat pengantar, agar Walikota Cirebon, bisa meneruskannya kepada Gubernur Jawa Barat.

"Nanti setelah lengkap, surat tertuju ke Walikota, untuk diteruskan Walikota ke Gubernur. Minggu ini rencana sudah kita layangkan ke Walikota," kata Ruri.

Sementara itu, Koordiv Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko menerangkan, untuk memenuhi PKPU Nomor 06 tahun 2019 tentang PAW anggota DPRD, pada pasal 22 ayat (6), KPU Kota Cirebon sudah menyerahkan berkas nama calon PAW kepada pimpinan DPRD yang, sudah secara langsung diterima oleh ketua DPRD dan wakil ketua DPRD serta sekretaris DPRD Kota Cirebon.

Selanjutnya, sesuai kesepakatan, ia pun masuk dalam tim kecil yang memverifikasi berkas kelengkapan PAW sebelum maju ke Walikota.

Pada proses verifikasi yang dilakukan bersama di gedung DPRD, Selasa (04/04), dikatakan Mardeko, berkas masih ada kekurangan, sehingga DPRD belum bisa meneruskan kepada Walikota.

Disebutkan Mardeko, persyaratan.yang belum terpenuhu, terutama adalah syarat-syarat yang berasal dari pribadi calon PAW, seperti tanda terima LHKPN,  surat kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba, surat keterangan tidak ada sengketa parpol dari mahkamah parpol, atau sebutan lain dan/atau pengadilan negeri setempat, surat keterangan tidak terdaftar sebagai penggugat maupun tergugat, bagi yang akan menggantikan, maupun yang akan digantikan dari pengadilan negeri setempat, serta surat keterangan tidak ada konflik internal dalam proses PAW, antara pengganti dan yang akan digantikan oleh pimpinan DPD Parpol.

"Sudah diverifikasi, tapi tadi ada yang belum lengkap, jadi belum bisa diproses untuk dikirim ke Gubernur. Tadi juga yang bersangkutan (Calon PAW. Red) hadir, jadi mendengarkan langsung apa saja kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi," kata Mardeko. (sep)

Sumber: