Bupati Meranti Minta Maaf, Mengaku Lakukan Korupsi Karena Khilaf

Bupati Meranti Minta Maaf, Mengaku Lakukan Korupsi Karena Khilaf

Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - KPK resmi menetapkan Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan.

Adil dijerat pasal berlapis yakni sebagai pemberi serta penerima suap.

"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Jumat (7/4/2023).

Alexander Marwata membeberkan Muhammad Adil sejak 2021 hingga saat ini diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetor uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) dari masing-masing SKPD.

Besaran pemotongan tersebut ditentukan oleh MA dengan kisaran 5 persen hingga 10 persen untuk setiap SKPD.

"Saya mohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya," ucap Adil, saat keluar dari Gedung KPK menuju mobil tahanan, Sabtu (8/4/20213) dini hari.

Adil selanjutnya digelandang ke rumah tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (Pram/fajar/Rakcer)

Sumber: