Gugatan Pra Peradilan Dikabulkan, Notaris HS Batal Jadi Tersangka

Gugatan Pra Peradilan Dikabulkan, Notaris HS Batal Jadi Tersangka

Karena tidak ditemukan dua alat bukti yang sah dalam menetapkan HS sebagai tersangka, gugatan praperadilan yang diajukan Notaris HS dikabulkan. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Melalui surat keputusan praperadilan nomor: 01/ pid.pra/ 2023/ PN.Cbn, yang dibacakan oleh hakim Fitra Renaldo SH MH pada sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan, Jumat (09/06) petang, akhir pekan lalu.

Secara resmi, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon mengabulkan seluruhnya, gugatan praperadilan Notaris Heru Susanto atas Polres Cirebon Kota, terkait dengan penetapan status tersangka HS yang dinilai unprosedural, dan hakim memutus penetapan tersangka tidak sah demi hukum.

Putusan dikabulkannya praperadilan yang diajukan Notaris HS, merujuk pada fakta-fakta di persidangan, yang mana majelis menilai bahwa dua alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan HS sebagai tersangka, masih belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sidang terakhir pembacaan putusan yang digelar menjelang adzan Maghrib tersebut, dihadiri oleh tim Polres Cirebon Kota selaku termohon, serta Penasehat Hukum Notaris HS sebagai pihak pemohon. Bahkan, rekan sejawat notaris dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Cirebon pun ikut hadir untuk memberikan dukungan kepada kolega seprofesinya.

"Kita sudah melaksanakan sidang terakhir, dan putusan terhadap permohonan klien kami, HS akhirnya mendapatkan keadilan. Majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan kami, sehingga penetapan tersangka terhadap HS oleh termohon (Polres Cirebon Kota, red) dinyatakan tidak sah demi hukum," demikian disampaikan tim Penasehat Hukum Notaris HS, Ade Purnama SH MH, didampingi Sunan Bendung SH dan M Rezza Wiharta SH MH usai sidang.

Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, lanjut Ade, sehingga ia meminta kepada semua pihak terkait, terutama Polres Cirebon Kota, agar bisa menghormati putusan hakim PN Cirebon tetsebut.
Maka dari itu, sebagai konsekuensi dari putusan hakim terhadap praperadilan tersebut, Ade meminta agar kliennya segera dibebaskan.

"Semua pihak harus menghormati putusan hakim, dan kami meminta kepada Kapolres Cirebon Kota, agar segera membebaskan HS karena hak asasi manusia," tegas Ade.

Tim penasehat hukum pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan se-adil-adilnya, dimana mereka menilai, putusan hakim sudah tepat dan objektif, dengan melihat semua fakta yang terungkap di persidangan.

Karena pada faktanya, dalam persidangan yang berjalan, dalil-dalil pihak pemohon, terutama mengenai dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan HS sebagai tersangka, dinyatakan tidak sah, karena pihak termohon tidak bisa melakukan pembuktian di persidangan.

"Sesuai putusan majelis hakim, dimana tidak ditemukan 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan HS menjadi tersangka dalam kasus hukum tersebut, maka klien kami harus dibebaskan. Kami berfikir dan merasakan, bahwa keadilan masih ada di Kota Cirebon melalui pengadilan ini," kata Ade.

Tanpa menunggu lama, usai gugatannya dikabulkan seutuhnya oleh Hakim PN Cirebon, tim Kuasa Hukum pun langsung menjemput kliennya, Notaris HS di Mapolres Cirebon Kota.
Sebelumnya diberitakan, Notaris HS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota 10

April lalu, dimana HS ditetapkan tersangka karena diduga ikut serta dalam tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam 55 KUHP, 56 KUHP jo pasal 264 ayat 2 KUHP, HS diduga ikut terlibat dalam tindak pidana penggunaan akta paslu berupa sertifikat tanah.

Namun karena penetapan tersangka HS oleh penyidik dinilai janggal, maka melalui tim Penasehat Hukumnya, HS mengajukan gugatan Praperadilan kepada PN Cirebon, sampai akhirnya dikabulkan Hakim. (sep)

Sumber: