Besok 10 Unit Dump Truck Dieksekusi, Suhaili Minta Perlindungan Hukum
Ketua APBMI Cirebon, Suhaili Muchyar S Sos saat menyerahkan langsung surat permohonan perlindungan hukum kepada Polres Cirebon Kota. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--
RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Polemik pelaporan Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Cirebon, Suhaili Muchyar S Sos terkait dugaan penggelapan 10 unit dump truck oleh PT Cirebon Transportasi (Citra), terus berlanjut.
Kini PT Cirebon Transportasi dilaporkan balik oleh Suhaili dengan dugaan yang sama.
Beredar kabar, bahwa buntut dari laporan PT Cirebon Transportasi, 10 unit dump truck, yang versi Suhaili, sudah dibelinya dengan cara mencicil, akan dieksekusi pada hari Jumat (23/06).
Rencana tersebut, sebagaimana disampaikan dalam surat kuasa hukum PT Cirebon Transportasi, dengan nomor: 014/ PER/ LOW-RN/ VI/ 2023 berperihal pengamanan 10 unit mobil dump truck di Gudang YGT Pelabuhan Cirebon, yang disampaikan langsung kepada Suhaili.
Atas rencana tersebut, Suhaili pun mendatangi Polres Cirebon Kota untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum, terkait dengan rencana PT. Cirebon Transportasi melalui kuasa hukumnya, yang akan melakukan eksekusi tersebut.
Dalam surat tersebut, tertulis, bahwa sehubungan dengan gelar perkara di Polda Jawa Barat, atas laporan PT Cirebon Transportasi, seharusnya 10 unit dump truck ada dalam penguasaan penyidik, namun ini masih dalam penguasaan Suhaili.
Dalam surat tersebut, Suhaili pun diwarning selama 3x24 jam untuk menyerahkan 10 unit dump truck tersebut, dan jika sampai 3x24 jam belum diserahkan, maka pihak kuasa hukum PT Cirebon Transportasi akan mengamankan langsung, dengan disaksikan 300 orang sebagai bentuk solidaritas kepada PT Cirebon Transportasi.
Merespon hal tersebut, Kuasa hukum Suhaili, Elya Kusuma Dewi SH MH menyampaikan bahwa saat ini, perkara PT Cirebon transportasi dengan Suhaili masih tahap penyelidikan, dan pihaknya mengklaim, pada tahap penyelidikan belum diketemukan unsur pidana atas dugaan penggelapan yang dilaporkan PT Cirebon Transportasi tersebut, maka, surat dari kuasa hukum PT Cirebon transportasi tersebut, dianggap sebagai upaya main hakim sendiri.
"Ya, karena memang yang terjadi jual beli bukan penggelapan. Penyidik sendiri tidak berani menyita truck tersebut karena masih proses lidik. Tapi PT Citra malah kemudian mau main hakim sendiri dengan mau menguasai, dan mengambil unit truk tersebut," ungkap Elya.
Bahkan, Elya memberikan ultimatum, jika PT Cirebon Transportasi (Citra), ataupun kuasa hukumnya tetap bersikukuh mengambil dan menguasai 10 unit dump truck secara sepihak, maka pihaknya tidak akan tinggal diam dan tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum.
"Kami juga tidak akan tinggal diam. Sebagai warga negara yang baik Suhaili akan menempuh jalur hukum dengan laporan perampasan," tegas Elya.
Ditambahkan Elya, surat permohonan perlindungan hukum yang disampaikan kliennya, juga ditembuskan kepada Kapolsek Lemahwungkuk, hingga Wasidik di Mabes Polri, sehingga diharapkan, penegak hukum, dalam hal ini Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar bisa tetap bertindak sesuai prosedur hukum, terlebih menyikapi rencana PT Cirebon Transportasi yang akan menguasai 10 unit dump truck.
"Surat permohonan perlindungan hukum ditembuskan ke Mabes Polri. Suhaili juga sudah menyampaikan permohonan gelar perkara ke Karo Wasidik Bareskrim Polri, karena permohonan gelar di Polda Jawa Barat ditolak," tandas Elya. (sep)
Sumber: