Jabatan Kades Diperpanjang Menjadi 9 Tahun, Maksimal 2 Periode, Anggaran Ditambah Jadi Rp2 Miliar

Jabatan Kades Diperpanjang Menjadi 9 Tahun, Maksimal 2 Periode, Anggaran Ditambah Jadi Rp2 Miliar

--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sepakat masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang menjadi 9 tahun.

Dalam rapat Badan Legislasi DPR RI itu, disepakti juga kepemimpinan kades hanya 2 periode.

Kebijakan perpanjangan masa jabatan kades tersebut, disepakati oleh 6 fraksi DPR RI.

Mereka adalah PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sementara Fraksi NasDem, Demokrat dan PAN belum menyatakan sikap lantaran tak hadir di rapat tersebut.

Sementara itu, anggaran desa diusulkan mengalami kenaikan sebesar 100 persen, dari Rp1 miliar menjadi Rp2 miliar per tahun.

Usulan kenaikan anggaran mengemuka dalam pembahasan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang dilakukan Badan Legislasi DPR RI.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan pihaknya telah mengusulkan kenaikan dana desa dari 8,3 persen menjadi 15 persen.

"Kami minta supaya besaran itu yang tadinya 8,3 persen dana alokasi desa ditingkatkan menjadi 15 persen," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 22 Juni 2023.

Dengan perubahan angka tersebut, Supratman menjelaskan ada kenaikan kurang lebih 100 persen.

"Jadi kalau sekarang 1 desa 1 miliar, nah di draf ini kami berharap itu bisa menjadi 2 miliar per desa," lanjut Supratman.

Dalam rapat tersebut, berbagai alasan perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun dikemukan dalam forum.

Salah satunya alasan yang dikemukan, terkait konflik yang terjadi usai pemilihan kepala desa.

Mereka beranggapan, konflik yang terjadi usai pemilihan kepala desa bisa berlangsung hingga bertahun-tahun.

Hal itu disebutnya, bisa mengganggu roda pemerintahan kepada kepala desa baru untuk melakukan pembangunan di desanya.

"Kami sepakat, kalau hanya 6 tahun masa kerja, dua tahun pertama biasa terjadi konflik internal dan segala macam," ucap peserta rapat.

Supratman menambahkan, bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.

"Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa," katanya.

Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.

Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa.

Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.

Oleh karena itu, dengan perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun, pihaknya berharap pembangunan di desa menjadi terkendali.*

Sumber: