Daop 3 Cirebon Terus Ingatkan Jika Perlintasan Kereta Api Daerah Rawan, Sering Terjadi Kecelakaan

Daop 3 Cirebon Terus Ingatkan Jika Perlintasan Kereta Api Daerah Rawan, Sering Terjadi Kecelakaan

Perlintasan KA masih dinilai rawan kecelakaan, PT KAI bersama stake holder terkait pun terua gencar mengedeukasi masyarakat. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Meskipun perlintasan sebidang KA sudah memiliki palang pintu, masih saja terjadi kecelakaan-kecelakaan di perlintasan KA yang terjadi.

Maka dari itu, PT KAI, khususnya di Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon tak bosan memberikan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kepada para pengguna jalan.

"Kita kembali sosialisasikan tentang keselamatan berlalu lintas di area perlintasan sebidang, ini sudah menjadi hal yang wajib bagi kami. Intinya mengedukasi masyarakat pengguna jalan raya, bahwa perlintasan sebidang bukan area biasa," demikian disampaikan Vice Presiden Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana, Rabu (12/07) pagi.

Dijelaskan Dicky, meskipun sebagian sudah berpalang pintu, namun pihaknya memandang bahwa semua titik perlintasan sebidang merupakan titik yang rawan, sehingga para pengguna jalan yang melintas harus terus diberikan sosialisasi dan edukasi.

Di Wilayah Daop 3 Cirebon sendiri, terdapat 164 perlintasan sebidang KA, dimana yang sudah dijaga atau berpalang pintu baru 97 perlintasan saja, sisanya, 67 perlintasan belum dijaga.

"Perlintasan sebidang itu dalam salahsatu titik rawan, dan kami pandang semua merupakan titik rawan, karena di Cirebon frekuensi kendaraan tinggi dan hidup 24 jam, KA yang melintas juga frekuensinya tinggi, bisa 5 menit sekali, dengan kecepatan perjalanan KA 120 km/jam," jelas Dicky.

Dari kondisi eksisting perlintasan KA tersebut, kecelakaan masih saja terjadi, dimana menurut data yang ada, pada semester pertama, Januari-Juni tahun 2023 ini, PT KAI mencatat ada 36 kejadian kecelakaan di perlintasan, yang mengakibatkan 34 korban meninggal dunia.

Kejadian yang banyak terjadi, rata-rata adalah orang menemper KA, dimana orang berjalan di jalur KA kemudian menemper KA yang melintas.

"Dominasi kejadian itu orang melintas di rel dan menemper KA yang lewat, kalau di kejadian di perlintasan sebidang hanya 3 kasus. Dibandingkan dengan tahun lalu, sampai semester 1 ini, angkanya menurun," kata Dicky.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan, Kota Cirebon memang menjadi kota yang unik, dimana dengan luasnya yang tidak begitu besar, namun sampai ada 11 perlintasan sebidang KA, dan semua berada di jalur-jalur sibuk dan padat kendaraan.

"Kota Cirebon itu unik, tidak besar tapi perlintasan sebidang nya ada 11, tapi alhamdulillah semua sudah ada palang pintu," kata Andi.

Pihaknya pun ikut mengingatkan kepada masyarakat, bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada, moda transportasi KA merupakan moda transportasi yang memiliki jalur tersendiri, dan harus didahulukan melintas.

Sesuai Undang-undang nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dikatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Diperkuat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang juga menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Sumber: