Soal Pilwu, Mendagri Sudah Ingatkan Pemda, Iis: Kenapa Bupati Maksa Buatkan SK Tahapan

Soal Pilwu, Mendagri Sudah Ingatkan Pemda, Iis: Kenapa Bupati Maksa Buatkan SK Tahapan

Praktisi Hukum dan Tata Negara, Dr Iis Krisnandar SH Cn. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Pro kontra pelaksanaan pemilihan kuwu (Pilwu) serentak, tidak perlu terjadi. Ketentuannya sudah cukup jelas berdasarkan intruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tertuang dalam surat Nomor :100.3.5.5/244/SJ yang dikeluarkan 14 Januari 2023 tentang Pelaksanaan Pilwu, pada masa pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Salah satu pointnya, menyebutkan bahwa Bupati yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anehnya, kata Praktisi Hukum dan Tata Negara Kabupaten Cirebon, Dr Iis Krisnandar SH Cn Pemda tetap melaksanakan tahapan dengan membuat SK Bupati bernomor 141/Kep.503-DPMD/2023 tanggal 29 Mei tentang jadwal tahapan Pilwu serentak Kabupaten Cirebon tahun 2023.

"Kenapa keluar SK tahapan, padahal sudah dipatahkan berdasarkan ketentuan dari Kemendagri, kenapa?" tanya Iis, Jumat (14/7).

Harusnya kata mantan birokrat Kabupaten Cirebon ini, Bupati tidak perlu mengeluarkan (SK,red), karena pemilihan kepala desa atau Pilwu itu dimulai dari persiapan sampai dengan penetapan.

"Dan berdasarkan SK Bupati, persiapannya dimulai 21 Juli 2023, dan untuk penetapannya nanti maksimal 31 Desember," ungkapnya.

Kemudian, berdasarkan SK Bupati, pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara, akan dilaksanakan 22 Oktober 2023. Sementara, per 14 Oktober 2023 nanti sampai Februari 2024 sudah masuk tahapan kampanye pemilu.

"Kenapa ada pemungutan suara (Pilwu,red) disana," kata dia.

Bukankah surat dari Kemendagri itu menyebutkan dalam pelaksanaan Pilkades atau Pilwu, Bupati harus berkoordinasi dengan Forkopimda. Khususnya dalam hal menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah masing-masing.

"Persiapan dari kepolisiannya seperti apa. Ini kan menjadi persoalan. Harus disikapi. Apakah bisa menjamin kondusifitasnya," tuturnya.  

Bupati harusnya meminta pertimbangan, karena sudah terlanjur mengeluarkan SK tahapan. Kalau itu, dianggap benar, seperti apa persiapannya? Sebaliknya, kalau itu, dianggap tidak benar, bagaimana untuk mencabutnya (SK,red).

"Konfirmasi dan konsultasikan dengan kepolisian. Bukan dengan DPRD. Karena surat ini (Kemendagri,red) keluar dalam rangka menjaga kondusifitas. Kepentingan negara harusnya diutamakan. Menyampingkan kepentingan lokal," tuturnya.

Menurut Iis, Pemda harusnya mengetahui. Kalau mau menimpali surat itu, harus berkoordinasi; konsultasi terlebih dulu. Secara tertulis secara formal. "Ini surat sudah keluar, jelas ketentuannya. Kenapa malah dibuatkan SK tahapan pilwu," kata dia.

"SK sekarang sudah dibuat, ributnya sekarang ke pusat. Padahal pusat sudah memberikan pedoman-pedoman sejak awal," lanjut Iis, sambil menambahkan ia merasa perlu untuk menyampaikannya, karena kalau dibiarkan terlalu lama, akan menimbulkan konflik terlalu besar.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan membeberkan, tahapan Pilwu sudah tertuang jelas dalam SK Bupati bernomor 141/Kep.503-DPMD/2023 tanggal 29 Mei tentang jadwal tahapan Pilwu serentak Kabupaten Cirebon tahun 2023.

Dimulai dari tahapan persiapan yakni penentuan nama-nama desa yang akan menggelar Pilwu. Itu akan dilaksanakan 21 Juli 2023. Kemudian pencalonan Agustus-Oktober. Kemudian tahap pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara 22 November 2023. Dan penetapan calon terpilih, Oktober hingga Desember. (zen)

Sumber: