OJK Cirebon Persilakan Masyarakat Akses Informasi Melalui Kanal Resmi
INFORMASI. OJK Cirebon mempersilakan masyarakat mengakses kanal resmi OJK untuk mendapatkan informasi, program maupun peraturan terbaru terkait industri jasa keuangan. Hal itu mencuat pada diskusi OJK Cirebon dan media se Ciayumajakuning, Jumat (21/7/2023--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mempersilakan masyarakat mengakses kanal resmi OJK untuk mendapatkan informasi, program maupun peraturan terbaru terkait industri jasa keuangan.
Hal itu mencuat pada diskusi OJK Cirebon dan media se Ciayumajakuning, Jumat (21/7/2023) malam di Grage Sangkan Hotel Kuningan. OJK ingin menjadi badan publik yang transparan.
Kepala Bagian Pengawasan LJK OJK Cirebon, Nana Rosdiana menjelaskan, pada era digitalisasi, distribusi informasi melalui kanal digital jadi kebutuhan.
Kecepatan, persebaran luas hingga mudah diakses jadi pertimbangan OJK Cirebon mulai serius menggarap konten digital informatif bagi masyarakat.
Keterbukaan informasi melalui kanal tersebut juga ditujukan untuk para pencari informasi. "Penggunaan digitaliasi yang sangat masif memudahkan kita dalam mencari informasi," ujar dia.
Lebih lanjut, Analis Eksekutif Grup Komunikasi OJK, Oman Sukmana mengatakan, informasi resmi OJK dapat diperoleh melalui website OJK, media sosial OJK baik level pusat, regional maupun perwakilan. Serta e-PPD (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
"Itu kita harap dapat menjadi sumber berita bagi teman-teman media di Cirebon. Informasi ada di situ," jelasnya.
Oman merinci, OJK Cirebon punya 35 kantor tediri dari kantor pusat, regional maupun perwakilan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menurut, Oman, media di Cirebon dapat mengakses informasi tersebut baik dari kanal digital maupun datang langsung ke Kantor OJK Cirebon.
OJK juga melakukan sosialisasi POJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sebagai penyempurnaan atas POJK Nomor 1 tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Cirebon, Panny Malangsari menambahkan, penyempurnaan peraturan di bidang perlindungan konsumen dilatarbelakangi oleh produk dan layanan keuangan yang semakin berkembang.
Serta perlunya penekanan bagi Lembaga Keuangan untuk memberikan edukasi yang memadai bagi calon konsumen sebelum menandatangani perjanjian dengan Lembaga Keuangan.
Diterbitkannya POJK 6 tahun 2022 juga semakin memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat karena pengawasan Lembaga Keuangan tidak hanya menyentuh aspek prudential, namun juga pengawasan terhadap perilaku Lembaga Keuangan atau Market Conduct.
Disamping itu, peraturan tersebut menekankan larangan penggunaan data pribadi konsumen oleh Lembaga Keuangan tanpa persetujuan konsumen.
"Melalui hadirnya POJK 6 tahun 2022, OJK berharap praktik Lembaga Keuangan semakin sehat, kompetitif, berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan multiplier effect bagi kesejahteraan masyarakat," kata Panny. (wan)
Sumber: