Politisasi Masjid Mengancam Kebebasan Beragama

Politisasi Masjid Mengancam Kebebasan Beragama

POLITISASI. Praktik politisasi masjid dinilai mengancam kebebasan beragama. Hal itu disampaikan Ketua Forum Silaturahmi Ustadz - Ustadzah (Forsilah) Nusantara, Ustadz Abdullah Mubarok kepada Rakyat Cirebon. FOTO : SUWANDI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Aktivitas politik berupa agitasi di lingkungan masjid masih jadi fenomena tak terhindarkan pada tahapan pra pemilu. Kelompok tertentu memanfaatkan masjid sebagai medan kampanye.

Praktik semacam itu dinilai mengancam kebebasan beragama. Hal itu disampaikan Ketua Forum Silaturahmi Ustadz - Ustadzah (Forsatu) Nusantara, Ustadz Abdullah Mubarok kepada Rakyat Cirebon.

Menurut sang ustadz, politisasi masjid dapat mengacu pada berbagai hal tergantung pada konteksnya. Istilah ini dapat merujuk pada intervensi politik oleh pemerintah dalam masjid dan urusan keagamaan.

Beberapa unsur pemerintah atau kelompok politik dapat mencoba untuk mempengaruhi atau mengontrol aktivitas masjid untuk mencapai tujuan politik mereka.

Campur tangan semacam itu dapat termasuk antara lain mengatur imam dan khotbah yang disampaikan untuk mencerminkan pandangan politik pemerintah.

Kemudian memengaruhi pemilihan pengurus masjid atau dewan masjid untuk mencapai kepentingan politik tertentu.

"Bisa juga menggunakan masjid sebagai platform untuk menyebarkan propaganda politik atau mendukung partai politik tertentu," tambahnya.

Menurut pria yang akrab disapa Kang UAM ini, campur tangan politik dalam urusan masjid dapat menjadi kontroversial dan melanggar prinsip-prinsip kebebasan beragama.

Hak kebebasan beragama dijamin dalam Pasal 29 ayat dua UUD Negara RI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Penting untuk memahami bahwa masjid, sebagai tempat ibadah, juga harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara tersebut, termasuk dalam konteks politik.

Prinsip kebebasan beragama harus dijaga, dan masjid harus dapat memainkan peran yang positif dalam membentuk masyarakat yang harmonis dan inklusif.

Menurut Abdullah, masjid, sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial di komunitas muslim, dapat memiliki peran yang berbeda dalam konteks politik dan masyarakat.

Beberapa contoh peran politik masjid antara lain penyediaan tempat untuk berdiskusi tentang isu-isu sosial dan politik yang mempengaruhi umat muslim.

Memberikan bimbingan dan panduan tentang partisipasi politik yang bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

"Menyelenggarakan program-program pendidikan dan kesadaran politik yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik umat Muslim," pungkasnya. (wan)

Sumber: