Surat Pengunduran Diri Azis Masuk Tiga Bulan Lalu *** Setelah Diumumkan di Paripurna, DPRD Usulkan Pemberhenti

Surat Pengunduran Diri Azis Masuk Tiga Bulan Lalu *** Setelah Diumumkan di Paripurna, DPRD Usulkan Pemberhenti

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menunjukkan surat pengunduran diri Nashrudin Azis yang diterima pihaknya 9 Mei lalu.--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Meskipun baru diumumkan oleh DPRD dalam rapat Paripurna yang digelar Senin (31/07) kemarin, namun ternyata, Walikota Cirebon, Nashrudin Azis sudah melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai Walikota Cirebon periode 2018-2023 sejak bulan Mei lalu.

Dengan demikian diketahui, ada rentang waktu sekitar 3 bulan sebelum akhirnya pengunduran diri Azis diumumkan oleh DPRD secara resmi.

Jika merunut waktu kebelakang, 9 Mei merupakan tahap pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) oleh partai politik kepada KPU, dan Azis mengajukan pengunduran dirinya pada momen tersebut.

"Surat masuk dan kita terima pada tanggal 9 Mei, saat itu masa pengusulan nama Bacaleg oleh partai ke KPU," demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana kepada Rakyat Cirebon.

Disoal mengapa usul pemberhentian Azis baru diumumkan DPRD, tiga bulan setelah surat diajukan oleh yang bersangkutan, dijelaskan Ruri, itu karena memang ada pembahasan yang harus dilakukan. Dan kesepakatan seluruh fraksi baru ditemukan beberapa waktu lalu.

"Kenapa baru diumumkan sekarang, pertimbangan kami, efiesiensi waktu, dan atas dasar kesepakatan dan keputusan antara pimpinan dan para ketua Fraksi," jelas Ruri.

Dalam hal pengusulan pemberhentian Walikota Cirebon masa jabatan 2018-2023, Nashrudin Azis, dikatakan Ruri, DPRD hanya bertugas sampai kepada mengumumkan pemberhentiannya.

Kemudian setelah itu, hasil Paripurna akan disampaikan dan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri, melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat yang dilayangkan oleh DPRD, kepada Kemendagri melalui Provinsi sendiri, isinya adalah, DPRD mengusulkan pemberhentian Walikota Cirebon, Nashrudin Azis, lalu setelah itu proses selanjutnya ada di tangan Pemprov dan Pusat.

Pengusulan pemberhentian pun, ditambahkan Ruri, tidak sekaligus dengan pengusulan penetapan penggantinya, ataupun Pelaksana Tugas Walikota.

Bahkan bisa saja pengusulan Walikota definitif, karena itu akan berproses di waktu yang berbeda, setelah usulan pemberhentian ditindaklanjuti Kemendagri.

"Setelah ini diumumkan, hasil paripurna akan dilaporkan ke Kemendagri melalui Pemprov. Kewenangan dan kebijakan tetap berlaku, dan pengumuman ini hanya menginformasikan bahwa walikota mengundurkan diri, itu saja, setelah itu berproses di Kemendagri," kata Ruri.(sep)

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menunjukkan surat pengunduran diri Nashrudin Azis yang diterima pihaknya 9 Mei lalu.

Sumber: