SPBU Jalan Perjuangan Disegel Kejaksaan, Terkait TPPU Mantan Ketua DPRD Jabar, Begini Kronologis Lengkapnya...
SPBU Jalan Perjuangan Kota Cirebon--
RAKYATCIREBON.ID, KESAMBI - Penyitaan SPBU yang berlokasi di jalan Perjuangan, Majasem pada Selasa (01/08) lalu berbuntut panjang.
Untuk diketahui, sita eksekusi terhadap aset berbentuk fasilitas SPBU dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung atas perkara yang menyangkut pemilik lamanya, yang belakangan diketahui, dilaporkan oleh mitra kerjanya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Rakyat Cirebon, saat ini, secara hukum, aset SPBU tersebut adalah milik Indra Purnama yang merupakan warga Kota Cirebon, dimana Indra membeli aset tersebut dari pemilik lamanya, Irfan Suryanegara.
Kuasa hukum Indra Purnama, Hamynudin Fariza mengungkapkan bahwa SPBU itu memang milik kliennya, dibuktikan dengam bukti-bukti pembayaran, kepemilikan sertifikat hingga AJB yang ada di tangan kliennya.
"Persoalan sita eksekusi aset milik klien saya di Jalan Perjuangan ini, dilakukan oleh Kajari Cimahi, saat ini sudah disita, sampai tidak boleh beroperasi, akibatnya, klien kami sangat dirugikan," ungkap Hamynudin.
Hamynudin pun menuturkan kronologis perkara, khususnya pembelian aset SPBU yang dilakulan kliennya kepada Irfan Suryanegara.
"Kronologisnya, adanya masalah hukum antara penjual lama, yang jual ke klien kami," ujar Hamynudin.
Diceritakan Hamynudin, awalnya, aset SPBU memang milik Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawati, dan kliennya baru belakangan ini mengetahui bahwa, Irfan dan istrinya dilaporkan oleh rekan bisnisnya atasnama Steli Gandawijaya.
Pelaporan tersebut pun berproses di kepolisian, sampai Kejaksaan dan PN, dan sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Irfan divonis bebas oleh PN.
Saat itu, karena bebas, Jaksa pun melayangkan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan dalam kasasinya, putusan kasasi turun dan menyatakan bahwa Irfan dan istrinya terbukti bersalah dikenakan pasal 372, 378 jo undang-undang soal TPPU, dan keduanya diputus pidana nya 10 tahun
"Saat ini Irfan dan istrinya sudah di eksekusi, saat ini di LP Sukamiskin, kalau temen-temen tahu, Irfan ini mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat," jelas Hamynudin.
Sementara terkait dengan kliennya, aset milik kliennya terseret karena Indra sebagai pembeli, yang baru belakangan mengetahui bahwa Irfan dilaporkan, disangkakan seolah membuat kesepakatan dengan Irfan. Pihak Indra pun melayangkan nota keberatan.
Indra sendiri, kata Hamynudin, membeli aset SPBU senilai Rp14 miliar dari Irfan, dan sudah dibayar lunas sampai saat ini.
Skema pembayarannya tiga tahap, pertama tanggal 10 Juni 2022, membayar dengan cek Rp300 juta serta Rp200 juta pada tanggal 13 Juni 2022.
Sumber: