Pengisi Jabatan Kosong Kepala Daerah Harus Sesuai Permendagri 4/2023
Prof Dr Sugianto SH MH--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Sejumlah daerah di Jawa Barat bakal ditinggal 'top leader' karena undur diri atau habis masa jabatan sebelum Pilkada serentak 2024 dimulai.
Sebut saja Kota Cirebon. Sang walikota, Nashrudin Azis memilih tak menuntaskan masa jabatannya. Otomatis, kursi E1 Azis bakal kosong.
Bahkan, di level provinsi, Ridwan Kamil dan Uu Rizhanul Ulum juga bakal mengakhiri masa jabatannya sebelum pengganti mereka ada.
Situasi seperti itu mengharuskan adanya adanya pejabat sementara (Pjs) kepala daerah baik di level kota/kabupaten maupuj provinsi.
Meski para Pjs ini tidak dipilih secara politik elektoral, namun nuansa politik terkait siapa yang ditunjuk sebagai Pjs tak dapat dihindari.
Sebab, partai pengusung pajabat kepala daerah hasil pemilu tidak mau kehilangan dominasi politik. Hal ini memicu kontroversi.
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah, Prof Dr Sugianto SH MH turut menyampaikan pandangannya terkait sosok ideal Pjs kepala daerah.
Menurut Sugianto, DPRD di level kota/kabupaten maupun provinsi harus berpedoman pada Permendagri no 4/2023 tantang Penunjukan Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota.
"Disarankan tidak memaksakan kehendak usulkan pejabat birokrat pemerintah daerah. Bisa saja usulkan / mencalonkan publik figur diluar birokrat pemerintah daerah," katanya.
Yakni dari unsur PNS, akademisi, TNI-Polri yang menduduki JPT madya untuk level gubernur dan JPT pratama untuk level bupati/walikota.
Menurut Sugianto, dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagai implementasi UU no 5/2014 tentang ASN, pelaksanaan seleksi calon PJs oleh DPRD harus dibuka ke publik.
"Dalam penjaringan yang dapat diusulkan oleh DPRD pada presiden melalui mendagri," jelas Sugianto.
Layaknya, Open biding JPT pratama untuk eselon dua selevel kepala dinas pada pemerintah daerah, direktur pada kementrian atau lembaga, serta dirjen atau irjen kementrian atau lembaga negara.
"Proses tersebut dilakukan dengan cara open biding," tambahnya.
Sumber: