KPU Beri Kesempatan Perbaikan, Parpol Diperbolehkan Tambah Bacaleg
Kompak, utusan Parpol bersama komisioner KPU setelah melakukan tahapan perbaikan. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Partai Politik memiliki harapan, memasukan kembali Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tak lolos dalam tahapan perbaikan. Itu, diketahui setelah keluarnya surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 996 tahun 2023.
SK KPU ini mengatur terkait pedoman teknis penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bagi calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, H Apendi SE mengatakan, saat ini tahapan pencalonan Bacaleg sudah hampir setengah babak. Pihaknya baru saja selesai melakukan verifikasi administrasi (Vermin) perubahan.
"Mulai hari ini (6/8) sampai dengan tanggal 11 Agustus nanti tahapan yang akan dilakukan adalah masa pencermatan DCS oleh Parpol," ujar Apendi, Minggu (6/8).
Masa pencermatan ini Parpol bisa kembali memasukan Bacaleg yang sempat tidak masuk pada saat perbaikan. Jumlahnya sendiri sesuai dengan ajuan pertama yakni pada saat kegiatan yang dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023 silam.
"Jadi kemarin kan ada Parpol yang awal pengajuan 47 Bacaleg, namun pada saat perbaikan hanya ada 6 Bacaleg. Sekarang partai tersebut bisa kembali mengajukan 47 Bacalegnya," katanya.
Namun lanjut Jipen--sapaan untuknya, tentunya melalui proses yang sama, seperti persetujuan DPP. Serta upload 9 item persyaratan ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
Pada saat pencermatan ini kata Apendi, Parpol diharapkan bisa lebih tegas kepada Bacalegnya. Terutama terkait dokumen 9 item persyaratan. Karena pada saat mengajukan semua dokumen tersebut harus sudah terpenuhi.
"Pada tahapan pencermatan ini, kami KPU Kabupaten Cirebon akan melayani Parpol seperti biasa dan untuk hari terakhir pelayanan kepada Parpol akan ditutup pada pukul 23.59 Wib," katanya.
Setalah tahapan pencermatan ini, pihaknya akan melakukan vermin yang dimulai dari tanggal 12-15 Agustus 2023. Dan pada tanggal 16-17 Agustus akan mulai dilakukan penyusunan DPS.
"Kalau sudah pengumuman DCS, maka Parpol dipastikan tidak bisa melakukan penambahan Baceleg. Karena yang kuota DCT nanti itu berdasarkan memenuhi Syarat (MS) saat DCS," tandasnya.
Apendi mengumpamakan salah satu partai dari 50 Bacaleg yang diajukan namun pada saat vermin hasil pencermatan hanya ada 10 Bacaleg yang MS. Artinya partai tersebut pada saat pengumuman DCT hanya akan ada nama 10 Caleg saja.
"Pada saat DCS parpol juga masih dimungkinkan untuk mengganti nama, Dapil dan nomor urut. Namun tidak bisa menambah jumlah," tandasnya.
Sementara itu saat disinggung mengenai persentase jumlah MS dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahapan perbaikan ini, Apendi enggan berkomentar banyak. Dirinya hanya memastikan kalau jumlah MS pada tahapan ini secara persentase bertambah signifikan. (zen)
Sumber: