Ojol Cirebon Unjuk Rasa Kepung Balaikota, Bawa 7 Petisi Ini; Tanyakan BLT, hingga Potongan untuk Aplikasi

Ojol Cirebon Unjuk Rasa Kepung Balaikota, Bawa 7 Petisi Ini; Tanyakan BLT, hingga Potongan untuk Aplikasi

Ratusan pengemudi ojol saat menggelar orasi, dan merangsek masuk ke gedung Balaikota Cirebon, Rabu (09/08). Mereka membawa 7 petisi pada aksi tersebut.--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Rabu (09/08), ratusan driver ojek online (Ojol) di Kota Cirebon, yang menghimpun diri dalam Ojol Cirebon Raya melakukan unjuk rasa.

Ratusan pengemudi ojek online tersebut mengawali unjuk rasa dengan melakukan konvoi dari jalan Cipto MK, menuju gedung Balaikota Cirebon.

Tak hanya mengepung Balaikota dan berorasi di depannya, massa aksi pun sempat mencoba merangsek masuk ke Gedung Balaikota.

Namun berhasil dihalau petugas kepolisian, meskipun sempat terjadi aksi saling dorong.

Tak puas karena berhasil dihalau kepolisian saat hendak masuk ke Balaikota, massa aksi pun mengalihkan perhatiannya, dan langsung meluruk gedung DPRD.

Tak sempat dihalau kepolisian, sebagian massa aksi pun berhasil masuk ke halaman gedung DPRD.

D,an tak lama, massa aksi ditemui oleh Sekretaris Daerah Kota Cirebon, dan Anggota DPRD Fraksi NasDem, M Noupel.

Koordinator, Trias Moehammad Purnawarman mengungkapkan, pada aksi kali ini, para pengemudi Ojol membawa enam petisi untuk disampaikan kepada Pemkot Cirebon.

Salahsatu tuntutan utama, Ojol mendesak agar Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pengemudi Ojol di Kota Cirebon segera didistribusikan.

"BLT untuk ojol sejak 2022 belum dicairkan, padahal, se-Jabar kami yang pertama kali mengajukan," ungkap Trias dalam orasinya.

Selain soal BLT, ia juga menyampaikan enam petisi lainnya, yakni, para driver ojol juga mempertanyakan status hukum ojek online, mereka meminta agar Pemkot membuat regulasi, payung hukum yang mengatur mengenai Ojol.

Ketiga, massa meminta kepastian terhadap aplikator yang tidak memiliki kantor operasional, agar bisa ditindaklanjuti secara tegas.

Keempat, mereka meminta agar potongan seluruh aplikasi per-transaksi ditetapkan sesuai dengan Permenhub nomor 667 tahun 2022.

Kelima, mereka juga meminta agar pemerintah membuat regulasi tentang pembatasan ojek online, khususnya roda dua.

Sumber: