Sasarannya Masjid dan Kos-kosan, 2 Pelaku Curanmor Didor

Sasarannya Masjid dan Kos-kosan, 2 Pelaku Curanmor Didor

Kapolres Ciko, AKBP M Rano Hadiyanto bersama Kasat Reskrim, AKP Perida saat menunjukkan barang bukti kejahatan Curanmor, Kamis (10/08).--

Nyamar Jadi Ojol, Dua Pelaku Curanmor Didor

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi di 6 TKP berbeda di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan dan berusaha kabur saat akan diamankan oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Polisi pun akhinya berhasil membekuk dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang belakangan diketahui berinisial SN dan S tersebut.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto mengungkapkan, keduanya berhasil melancarkan aksinya di enam TKP yang masuk wilayah hukumnya.

Sehingga berbekal keterangan dan laporan korban, pihaknya berhasil menangkap keduanya, meskipun terpaksa harus dilumpuhkan.

"Salahsatu kasus Curat yang berhasil diungkap, kita amankan SN dan S, menurut laporan sudah beraksi di 6 TKP, semua di Cirebon," ungkap M Rano.

Modus operandi yang digunakan keduanya dalam beraksi, dijelaskan M Rano, SN dan S secara random melakukan pengintaian, yang biasanya menjadi sasaran adalah titik-titik parkir kos-kosan, masjid atau parkir depan rumah yang berada di pinggir jalan.

Untuk mengelabui lingkungan sekitar, dan agar tidak dicurigai warga sekitar, pelaku pun memakai jaket ojek online setiap melancarkan aksinya.

"Supaya tidak curiga, merek hunting pake jaket ojol, sehingga menyamarkan, satu joki, satu eksekutor. Jaringan sekitar sini, dan Indramayu," jelas M Rano.

Dalam melakukan aksinya, SN dan N pun turut dibantu oleh tersangka A, yang berperan sebagai penadah, dan saat ini, A sudah dibekuk Polres Indramayu dan sudah diproses hukum.

Dari tangan SN dan S, petugas mengamankan kunci leter T, satu unit sepeda motor, jaket ojek online dan beberapa lainnya sebagai barang bukti.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SN dan N pun akan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Panjaitan menambahkan, SN dan S ini, sebetulnya sudah beraksi di 12 TKP, hanya saja, merujuk pada laporan yang dibuat, hanya ada enam LP.

"Sebenarnya ada 12 TKP, tapi laporan ada 6 LP," ujar Perida.

Sumber: