Rutilahu Terkendala Status Lahan, Een Perjuangkan PTSL untuk Warga Argasunya

Rutilahu Terkendala Status Lahan, Een Perjuangkan PTSL untuk Warga Argasunya

Legislator Partai Hanura dari Dapil Harjamukti, Een Rusmiyati saat mendengarkan aspirasi dari warga di RW 02 Griya Nusantara, Argasunya. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, HARJAMUKTI - Legislator Partai Hanura dari Dapil Harjamukti, Een Rusmiyati terus memperjuangkan aspirasi dari masyarakat di wilayah Selatan Kota Cirebon.

Bahkan, karena jalur birokrasi yang begitu panjang dan terkadang tersendat, Een sampai mengeluarkan kocek pribadi untuk memperbaiki infrastruktur yang sangat penting untuk masyarakat, seperti infrastruktur jalan, meskipun bersifat sementara.

Kali ini, Een bakal memperjuangkan kebutuhan papan bagi masyarakat di Selatan, yang belum memiliki hunian secara layak dan representatif, salahsatunya melalui bantuan program Rumah Tidak Layal Huni (Rutilahu) yang digelontorkan pemerintah.

Namun, setelah berjalan, Een mengatakan, pengajuan bantuan Rutilahu tidak mudah, karena selalu terbentur dengan persoalan kepemilikan lahan.

Pada tahun 2023 ini saja, setelah ia mendapatkan aspirasi dari masyarakat, ia mengajukan 40 bantuan Rutilahu, namun yang terealisasi hanya 10 saja, itupun terus berkurang, jadi hanya 3 unit karena terbentur status kepemilikan lahan.

Maka dari itu, Een pun bakal fokus memperjuangkan bantuan rutilahu, diawali dari mengawal pembuatan sertifikat yang kerap menjadi penghambat bantuan tersebut.

"Saya akan undang dari BPN, untuk mengajukan PTSL, karena se-Kelurahan Argasunya, masih banyak yang butuh bantuan rutilahu, tapi terkendala oleh status lahan," ungkap Een saat turun menemui warga di RW 02 Griya Nusantara, Kelurahan Argasunya.

Saat ini, lanjut Een, sebetulnya, Pemkot sudah memiliki Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur soal Rutilahu, akan tetapi di lapangan, memang masih banyak masyarakat yang layak menerima bantuan, namun terkendala status kepemilikan lahannya.

"Ada perwal untuk Rutilahu, tapi syaratnya ada hak milik yang dibuktikan dengan sertifikat, dan dieluruh RW mengalami hal yang sama, rutilahu itu terkendala sertifikat," jelas Een.

Sementara itu, Ketua RW 02 Griya Nusantara, Asep Edi Junaedi juga menyampaikan beberapa keluhan masyarakatnya kepada Een.

Asep mengatakan, bahwa perumahan Griya Nusantara sudah berdiri kurang lebih 40 tahun, namun sampai saat ini, saluran disana belum pernah dinormalisasi.

Maka dari itu, ia meminta agar bisa difasilitasi dan disambungkan dengan SKPD terkait, agar saluran air disana bisa dinormalisasi, dan yang rusak bisa dilakukan perbaikan.

"Saluran limbah tertutup di setiap RT, di kita ada 8 RT. Kami minta perbaikan saluran, karena kalau hujan, air dari perumahan kami limpas ke perumahan tetangga, Griya Bintang," kata Asep. (sep)

Sumber: