Bea Cukai Cirebon Gagalkan Pengiriman 1,6 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai, Negara Bisa Rugi Hingga Rp1 Milyar
Petugas Bea Cukai Cirebon (wajah diblur) memperlihatkan 1,6 juta batang rokok ilegal yang pengirimannya berhasil digagalkan di wilayah Cirebon. FOTO: IST/ RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Cirebon melakukan penegahan terhadap pengiriman rokok tanpa pita cukai yang melintas di wilayahnya.
Petugas Bea Cukai Cirebon pun berhasil mengagalkan pengiriman, dan menegah sekitar satu juta barang rokok ilegal tanpa pita cukai, saat melintas di tol Palikanci yang masuk di wilayah hukumnya.
Humas Bea Cukai Cirebon, Shinta membenarkan adanya penindakan tersebut, dimana saat ini, pihaknya sedang mendalami perkara tersebut.
"Betul mas, kami cegat dan gagalkan pengiriman saat masuk di tol wilayah Cirebon," ungkap Shinta.
Penindakan tersebut, lanjut Shinta, berawal dari adanya info intelijen Bea dan Cukai, dimana diinfokan ada pengiriman rokok tanpa cukai dalam jumlah besar, dan akan melalui jalur Cirebon, dari arah Timur menuju Barat.
Benar saja, petugas berhasil menggagalkan pengiriman, dan langsung mengamankan pengemudi dan kondektur mobil yang digunakan.
"Dasarnya, kami dapat info intelijen, ada pengiriman rokok tanpa pita cukai. Kita amankan ke kantor pengangkutnya untuk pendalaman, jalan tol nya masuk wilkum Polres Ciko," lanjut Shinta.
Setelah dihitung dan didata, Bea Cukai Cirebon mencatat, pengiriman yang berhasil digagalkan, membawa 1.668.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, dimana yang dikirimkan adalah rokok ilegal kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Penegahan sendiri, dilakukan petugas pada tanggal 23 Agustus lalu, dimana jika dihitung, 1,6 juta batang rokok ilegal yang ditegah, berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai angka Rp1 Milyar.
"Potensi kerugian negara, karena banyak, mencapai 1 milyar, tapi jelasnya masih kita hitung," jelas Shinta.
Saat ini, 1.668.000 batang rokok ilegal yang berhasil ditegah, diamankan di kantor Bea Cukai Cirebon untuk didalami lebih lanjut, dan dua orang yang diamankan, sopir dan kondektur pengiriman, sudah diberikan status wajib lapor.
Keduanya, tidak dilakukan penahanan, karena statusnya hanya sebagai pengangkut, bukan sebagai pemilik dari barang yang mereka kirim, yang ternyata ilegal.
"Pengiriman dari Timur ke Barat, kita tindak di Cirebon. Mau dikirim kemana, dan dari mana, masih kita dalami, kita masih punya waktu pendalaman. Sopir dan kondektur juga warga daerah Timur. Kita koordinasi dengan Bea Cukai di wilayah Timur," ujar Shinta.
Ditambahkan Shinta, diluar hasil penegahan terbaru, yang jumlahnya fantastis mencapai angka 1,6 juta batang, sejak Januari hingga Juli tahun 2023 ini, Bea Cukai, yang wilayah kerjanya meliputi lima daerah di Ciayumajakuning, sudah melakukan penindakan, dan menegah kurang lebih 14 juta batang rokok ilegal tanpa cukai.
Sumber: