Pencadangan Dana Pilkada Gagal Total, Pakai Skema Hibah, 98 Persen Dana Pilkada Jadi Beban APBD 2024

Pencadangan Dana Pilkada Gagal Total, Pakai Skema Hibah,  98 Persen Dana Pilkada Jadi Beban APBD 2024

Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Pemenuhan dana untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cirebon, melalui mekanisme pencadangan dipastikan gagal total.

Pasalnya, pencadangan dana Pilkada yang menjadi amanah Perda nomor 08 tahun 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2024, sampai tahun 2023 ini, masih belum tercadangkan sepeser pun.

Padahal, sesuai dengan Perda, pencadangan dana Pilkada harus dilakukan dalam tiga tahun, dengan ketentuan, Rp. 9.944.581.600 dicadangkan di tahun 2021, Rp. 15.000.000.000 dicadangkan di tahun 2022, dan Rp. 5.000.000.000 dicadangkan di tahun 2023.

Hal ini disebabkan karena kondisi kas daerah Kota Cirebon tak kunjung membaik pasca didera pandemi Covid-19 dua tahun silam, sehingga skema pemenuhan dana cadangan buyar.

"Perda dana cadangan Pilkada tidak bisa kita penuhi karena kondisi keuangan, akibat Pandemi," demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi.

Maka dari itu, untuk pemenuhan dana Pilkada, Pemkot mengambil langkah berani, dengan akan melakukan pemenuhan dana secara sekaligus di tahun depan, tahun 2024, dengan besaran yang sesuai dengan Perda, ditambah dengan anggaran untuk pengamanan untuk TNI dan Polri.

"Dilangsungkan menggunakan dana hibah, jadi hibah nanti kita sudah alokasikan sekaligus, baik untuk KPU, Bawaslu, termasuk untuk pengamanan," lanjut Agus.

Disebutkan Agus, hibah langsung akan dilakukan dalam dua tahun, yakni 2023 dan 2024, karena di 2023 sudah ada kebutuhan dari KPU, karena sudah ada tahapan Pilkada.

"2023 juga sudah mulai penyerapan, tahun ini ada proses hibah sesuai kebutuhan KPU dan Bawaslu, karena sudah ada tahapan. Kalau 2023 sekitar 1,2 milyar sesuai kebutuhan KPU dan Bawaslu, 2024 sisanya kita alokasikan sekaligus. Sudah masuk di KUA-PPAS 2024, total sekitar 36 milyar, untuk keseluruhan," jelas Agus.

Mekanisme hibah langsung ini, kata Agus, dari kebutuhan secara keseluruhan, diproyeksikan 2 persen di tahun 2023, dan sekitar 98 persen sisanya di tahun 2024, yang nantinya hibah akan tetap melalui Badan Kesbangpol.

"Melalui Kesbangpol, nanti Kesbangpol dengan KPU, Bawaslu dan TNI-Polri. Kebutihan tetap sesuai Perda, sudah ada irisan juga dengan Provinsi," kata Agus. (sep)
FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH


// GRAFIS //

Beban Berat Dana Cadangan Pilkada ada di APBD 2024 karena skema pencadangan dana Pilkada gagal total

- Pencadangan Dana Pilkada menjadi amanah dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon nomor 08 tahun 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2024.

- total dana yang harus dicadangkan untuk pelaksanaan Pilkada di Kota Cirebon adalah sebesar Rp. 29.944.581.600 (belum termasuk untuk pengamanan)

1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp25.244.581.600
2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp4.700.000.000.

- Skema pencadangan menurut Perda nomor 08 tahun 2020, skema pencadangan dana Pilkada dilakukan dalam tiga tahun anggaran, yakni tahun 2021, 2022 dan tahun anggaran 2023 :

1. Tahun 2021 sebesar Rp. 9.944.581.600
2. Tahun 2022 sebesar Rp. 15.000.000.000
3. Tahun 2023 sebesar Rp. 5.000.000.000.
STATUS : GAGAL

- Skema pencadangan yang berjalan setelah menyesuaikan kondisi keuangan :
1. Tahun 2021 gagal mencadangkan
2. Tahun 2022 sebesar Rp. 7.000.000.000 (Dicadangkan, masuk kewajiban bayar tahun 2023)
3. Tahun 2023;
a. APBD Murni 2023 sebesar Rp. 18.000.000.000
b. Perubahan APBD 2023 sebesar Rp. 4.944.581.600
STATUS : GAGAL

- Alternatif terakhir memakai skema Hibah Langsung dalam2 tahun, Pemkot memastikan dana Pilkada siap saat akan digunakan.

Sumber: