DPRD Desak Pemkot Cirebon Serius Penuhi Dana Pilkada, Beban Berat APBD 2023

DPRD Desak Pemkot Cirebon Serius Penuhi Dana Pilkada, Beban Berat APBD 2023

Gedung DPRD Kota Cirebon--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Kebijakan efisiensi anggaran perubahan APBD Kota Cirebon yang menyasar dana cadangan pilkada, mendapat sorotan Komisi I di DPRD. Bagi dewan, meski efisiensi dilakukan, tetapi anggaran pilkada harus menjadi prioritas untuk segera dipenuhi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH mengatakan, pihaknya memahami kondisi keuangan Kota Cirebon saat ini. Defisit yang terjadi, mengharuskan adanya efisiensi dan pergeseran anggaran dari beberapa kegiatan, termasuk dana cadangan untuk Pilkada 2024.

Namun demikian, pencadangan dana pilkada di tahun 2022 yang meleset dari rencana awal ini juga, harus menjadi perhatian serius. Sehingga pada tahun depan, yang menjadi tahun terakhir sebelum tahun pilkada, kebutuhan anggaran bisa terpenuhi.

"Terkait pembentukan dana cadangan pilkada, tahun ini memang meleset dari target. Namun kondisi keuangan tahun ini memang mengalami defisit. Sehingga dari target 11 miliar hanya jadi 7 miliar, kurang 4 miliar. Ini menjadi beban berat di tahun 2023. Karena masih harus menganggarkan hingga 22 miliar," jelas Dani saat diwawancarai Rakyat Cirebon, kemarin.

Pada tahun anggaran 2023, lanjut ketua DPD PAN Kota Cirebon ini, pemkot memiliki tanggung jawab yang berat untuk bisa memenuhi angka kebutuhan dana pilkada. Karena sudah menjadi amanah dari Perda nomor 08 tahun 2020 tentang dana cadangan pilkada.

"Mau tidak mau, sebagai sebuah konsekuensi dari Perda tentang dana cadangan, pada 2023 harus dipenuhi dengan penganggaran maksimal di APBD murni tahun 2023 dan perubahan. Supaya pada saat tahapan pilkada dimulai, anggaran sudah bisa dicairkan. Karena seingat saya, pencairan dana cadangan bisa dilakukan saat sudah full sesuai yang direncanakan," lanjutnya.

Maka dari itu, pihaknya akan mengawal, serta mendorong Pemerintah Kota Cirebon untuk menganggarkan secara maksimal pada tahun anggaran tersisa. Bahkan, karena dalam perkembangannya pencadangan dana pilkada tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam perda, ada saran dari Pemerintah Provinsi Jabar, agar perda dana cadangan direvisi dan disesuaikan dengan penganggaran yang selama ini berjalan.

"Perdanya harus disesuaikan. Terutama berkaitan dengan nilai-nilai skema penganggaran dana cadangan. Karena harusnya kan pencadangan mulai tahun 2021, tapi gagal. Di tahun 2022 juga meleset," kata Dani.

Dia menambahkan, Komisi I sudah mengingatkan kepada pemkot untuk serius dalam mempersiapkan anggaran pilkada.

"Intinya, kami juga mendorong agar pemkot memprioritaskan penganggaran dana cadangan. Karena menyangkut hajat lima tahunan sebagai proses estafeta kepemimpinan di Kota Cirebon. Ini harus menjadi perhatian," imbuhnya.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, sebagai salah satu operator penyelenggara pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon juga turut angkat bicara mengenai kebijakan efisiensi yang dilakukan Pemerintah Kota Cirebon pada perubahan APBD 2022. Salah satunya, menyasar dana cadangan untuk Pilkada 2024.

Tidak jauh berbeda dengan KPU, yang notabene menjadi operator utama dalam pelaksanaan pilkada, Bawaslu juga memahami kondisi keuangan daerah saat ini yang mengalami defisit anggaran. Sehingga, Bawaslu memahami bahwa langkah efisiensi yang diambil pemkot adalah langkah yang berat.

Namun, Bawaslu meyakini pemerintah daerah akan komitmen terhadap pemenuhan dana untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Terlebih, ketentuannya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 08 tahun 2020 tentang Pencadangan Dana Pilkada Kota Cirebon.

"Kami dari Bawaslu Kota Cirebon tetap optimis Pemkot dan DPRD Kota Cirebon akan tetap mengalokasikan dana cadangan tersebut. Berkaitan dengan adanya efisiensi di tahun ini, kemungkinan itu hanya kebijakan politik anggaran saja," ungkapnya kepada Rakyat Cirebon, kemarin.

Berbicara mengenai anggaran, lanjut Joharudin, Bawaslu bahkan lebih dari sekadar mengharapkan dana cadangan yang maksimal. Pasalnya, selain alokasi yang dianggarkan untuk Bawaslu sebesar Rp4,7 miliar melalui mekanisme dana cadangan, masih banyak kebutuhan lain yang diperlukan. Di luar anggaran dana cadangan tersebut, dan Bawaslu harus memenuhi itu.

"Itu juga (Dana cadangan Bawaslu, red) masih belum meng-cover anggaran untuk honor penyelenggara ad-hoc dan beberapa alokasi lainnya. Jadi anggaran sebesar Rp4,7 miliar tersebut juga masih kurang, yang kita butuhkan sebesar Rp11,2 miliar," lanjut Joharudin.

Untuk memenuhi kebutuhan yang tidak sedikit tersebut, sambung Joharudin, Bawaslu harus memutar otak. Sehingga sangat diharapkan ada alokasi-alokasi tambahan yang bisa disuntikkan oleh pemkot. Meskipun ke depan dimungkinkan ada sharing anggaran dengan pemprov, karena pelaksanaan pilwalkot berbarengan dengan pilgub.

"Dari alokasi yang dibutuhkan itu, yang jelas akan ada sharing antara Pemkot Cirebon dengan Pemprov Jabar. Karena pilkada akan digelar secara serentak. Namun, kami sendiri masih belum mengetahui alokasi yang akan dianggarkan Jabar melalui Bawaslu Provinsi. Kami masih belum mengetahui," jelasnya.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi sudah menerima informasi bahwa di luar dana cadangan yang sudah ditetapkan dalam perda, Bawaslu sudah mengajukan anggaran tambahan. Dan itu akan coba diakomodir melalui mekanisme lain.

"Bawaslu sudah mengajukan permohonan tambahan anggaran. Kita nanti upayakan di operasional saja nanti tambahan di 2023. Sudah diusulkan tambahan sekitar 3 miliar," kata Agus. (sep)

Sumber: