Punya Tumpukan Utang PayLater? Coba Cek Skor Kredit Online, Klik Laman SLIK Milik OJK

Punya Tumpukan Utang PayLater? Coba Cek Skor Kredit Online, Klik Laman SLIK Milik OJK

Foto: Dok OJK (Contoh SLIK)--

RAKYATCIREBON.ID-Dampak tunggakan utang semakin nyata dan makin marak terjadi. Sebab, riwayat kredit seseorang tercatat lengkap pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat dapat mengecek sendiri skor kreditnya secara online. Pengecekan bisa dilakukan melalui SLIK OJK yang memiliki layanan Ideb yang dapat diakses melalui idebku.ojk.go.id.

Ideb berisi informasi riwayat kredit nasabah. Informasi tersebut memuat data dari perbankan hingga lembaga keuangan.

OJK sendiri tengah menggodok pembentukan pusat data Fintech Lending (Pusdafil). Dengan begitu, pengajuan peminjaman melalui pinjaman online (pinjol) akan terintegrasi dengan SLIK.

Sementara itu, untuk mengecek SLIK, masyarakat perlu menyiapkan syarat-syaratnya tergantung dari kriteria debitur yang diajukan.

Berikut persyaratannya:

Syarat Debitur Perseorangan

  • KTP untuk Warga Negara Indonesia
  • Paspor bagi Warga Negara Asing

Syarat Debitur Badan Usaha

  • Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  • NPWP badan usaha
  • Akta pendirian/anggaran dasar pertama
  • Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

Syarat Debitur yang meninggal dunia

  • Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  • Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Cara cek skor kredit online

  1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
  2. Klik tombol pendaftaran
  3. Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
  4. Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
  5. Klik tombol Selanjutnya
  6. Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
  7. Klik Selanjutnya
  8. Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.
  9. Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy.
  10. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
  11. Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.
  12. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai. (*)

 

Sumber: