Generazi Z-Milenial Penyumbang Kredit Macet Senilai Rp782,16 Miliar, Simak Daftar Perusahaan Pinjolnya

Generazi Z-Milenial Penyumbang Kredit Macet Senilai Rp782,16 Miliar, Simak Daftar Perusahaan Pinjolnya

kredit macet yang didominasi generasi Milenial dan Gen Z (freepik.com)--

RAKYATCIREBON.ID-Kredit macet pinjaman online atau industri P2P lending alias pinjaman online terpantau masih mengalami peningkatan hingga Juli 2023. 

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat kredit macet pinjol atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) naik dari 3,29 persen pada Juni 2023 menjadi 3,47 persen pada Juli 2023.

Data Statistik P2P Lending OJK edisi Juli 2023 yang dirilis pada Jum'at (1/9/2023) juga menunjukkan kredit macet lebih dari 90 hari melonjak 59,42 persen secara tahunan (yoy) dari Rp1,22 triliun pada Juli 2022 menjadi Rp1,94 triliun pada Juli 2023.

Dengan demikian, dalam periode setahun kredit macet pinjol naik Rp720 miliar.

Para generasi Z dan milenial atau yang berusia 19 tahun hingga 34 tahun masih menjadi penyumbang utama kredit macet pinjaman online dengan nilai Rp782,16 miliar atau naik 2,23 persen yoy dari Rp765,11 miliar.

Secara keseluruhan, kredit macet di atas 90 hari didominasi oleh kalangan perseroangan yang mencapai Rp1,51 triliun. OJK pun mencatat terdapat 23 penyelenggara yang memiliki TWP90 lebih dari 5 persen per Juli 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan regulator terus memantau 23 penyelenggara tersebut. 

“OJK juga telah memberikan surat pembinaan dan meminta mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet,” kata Agusman dalam jawaban tertulis dikutip Jumat, (7/9/2023). 

Agusman menambahkan OJK selanjutnya akan memonitor pelaksanaan action plan tersebut dengan ketat. Apabila kondisinya lebih buruk, dia menambahkan regulator akan melalukan tindakan pengawasan lanjutan.

Nantinya OJK mengenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran dan mengacu pada ketentuan dimaksud. Menurutnya pengenaan sanksi telah diatur sesuai dengan POJK.

“Tentunya tindakan supervisory action dilakukan oleh OJK dalam rangka mitigasi,” katanya. 

Data yang dihmpun TWP90 dari 102 penyelenggara P2P lending dari website masing-masing. Namun, tidak semua perusahaan melakukan pembaruan data kredit macet, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh OJK.

Berdasarkan kunjungan situs masing-masing penyelenggara P2P lending pada Kamis (7/9/2023), terpantau 12 P2P lending dengan TWP90 di atas 5 persen.

Lalu, 2 P2P lending memiliki TWP90 sebesar 5 persen, sedangkan 2 perusahaan tidak dapat diakses websitenya. 

Sumber: