10 Partai Parlemen Diguyur Banpol, Pemkot Kucurkan Anggaran Rp1,6 M, Penyaluran Berdasarkan Perolehan Suara

10 Partai Parlemen Diguyur Banpol, Pemkot Kucurkan Anggaran Rp1,6 M, Penyaluran Berdasarkan Perolehan Suara

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi menyerahkan banpol dalam bentuk SP2D kepada parpol-parpol parlemen di Kota Cirebon. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - 10 partai politik pemilik kursi di DPRD Kota Cirebon mendapatkan bantuan hibah dana parpol dari Pemkot Cirebon, yang disalurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang mengaturnya, Pemkot mengguyur anggaran sebesar Rp1,6 milyar, atau lebih tepatnya Rp. 1.612.630.800, yang diserahkan langsung kepada struktur partai, Selasa (12/09).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buntoro Tirto mengungkapkan, penyaluran hibah bantuan keuangan partai politik tahun 2023 ini didasarkan pada beberapa ketentuan, diantaranta, adalah Undang-undang nomor 02 tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dasar tersebut pun diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

"Kita berikan hibah untuk parpol yang memiliki kursi di DPRD Kota Cirebon, setelah melalui verifikasi oleh Badan Kesbangpol, Inspektorat, BPKPD, Bappelitbangda dan juga KPU," ungkap Buntoro.

Sesuai dengan amanah dari dasar yang digunakan, lanjut Buntoro, hibah yang diberikan, harus diprioritaskan oleh parpol untuk memberikan pendidikan politik bagi anggota parpolnya, juga kepada masyarakat.

"Bisa juga untuk operasional sekretariat Parpol, lalu untuk lporan LPJ sesuai ketentuan," ujar Buntoro.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi menjelaskan, hibah yang disalurkan, diberikan dalam bentuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dimana sesuai dengan ketentuan, dana banpol disalurkan berdasarkan besaran perolehan suara parpol pada Pemilu 2019, dan per pemilih besarannya sudah ditentukan.

"Ini kami serahkan dalam bentuk SP2D, besarannya sudah disetujui Gubernur, sebesar 9.264 per suara, dikali jumlah perolehan suara per partai," jelas Agus.

Bantuan keuangan parpol ini, kata Agus, dialokasikan dari APBD Kota Cirebon tahun 2023, dan selain untuk memberikan pendidikan politik kepada anggota dan masyarakat, Agus mendorong, agar banpol ini bisa digunakan untuk juga mendorong angka partisipasi masyarakat dalam hajat demokrasi, khususnya di Kota Cirebon.

"Sesuai arahan pusat, ini untuk kegiatan pendidikan politik, termasuk kaderisasi anggota parpol. Tapi kita juga ingin, ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkam partisipasi pada Pemilu. Pada Pemilu 2019 partisipasi kita di Kota Cirebon, untuk Pileg itu 80,68 persen, dan untuk Pilpres 81,07 persen, jadi untuk bisa mengupayakan yang 20 persennya," kata Agus. (sep)

Sumber: