Baliho-nya Sudah Bernada Ajakan, Padahal Masih Masuk Daftar Calon Sementara, Belum DCT

Baliho-nya Sudah Bernada Ajakan, Padahal Masih Masuk Daftar Calon Sementara, Belum DCT

Dua APS berbentuk baligo besar di perempatan Gunung Sari, konten keduanya jelas memuat unsur kampanye, padahal belum waktunya. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBN.ID, KEJAKSAN - Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah berkali-kali memberikan warning kepada para peserta Pemilu, dalam hal ini partai, serta para bacaleg yang diajukan oleh parpol, untuk bersabar dan melakulan sosialisasi tanpa memasukan unsur-unsur kampanye.

Namun buktinya, di lapangan, terlebih di titik-titik keramaian di pusat Kota Cirebon, masih terlihat APS bacaleg yang sangat kentara terdapat unsur kampanye dalam kontennya.

Seperti baligo besar salahsatu bacaleg di persimpangan Gunung Sari, sangat jelas menuliskan nama, nomor urut, serta gambar paku tengah mencoblos nomor, dimana itu sudah masuk dalam unsur-unsur kampanye dalam bentuk simbol dan tulisan.

Hampir sama, tak jauh dari lokasi pertama, bahkan lebih jelas merupakan ajakan, salahsatu baligo bacaleg parpol lainnya, melintang di Jalan Tuparev.

Bukan lagi ada nama dan nomor, deskripsi yang tertulis di baligo tersebut, langsung merupakan kalimat ajakan, diawal deskripsi tertulis, "Pilih Saya", dan itu jelas-jelas kalimat kampanye.

Pemerhati Kebijakan Publik, Dr Iskandar Zulkarnaen mengungkapkan, menjamurnya Alat Peraga Sosialisasi (APS) bernada kampanye, apalagi dalam bentuk baligo berukuran besar di titik-titik keramaian, harus disikapi serius oleh penyelenggara Pemilu, mengingat tahapan Pemilu, saat ini belum masuk dalam tahap kampanye.

"Semestinya, KPU dan Bawaslu, harus segera memanggil pihak terkait, dalam hal ini partai, memberikan penekanan agar para calegnya tidak mencuri start kampanye," ungkap Iskandar kepada Rakyat Cirebon.

Memasang APS, dengan berisikan konten simbol, nomor, atau bahkan kata-kata yang menjurus pada ajakan memilih, lanjut Iskandar, jika dipasang saat ini sama saja dengan mencuri start.

Jika beberapa bacaleg melakukan hal demikian, dan tidak diberikan tindakan, artinya tidak ada keadilan dari penyelenggara, bagi para bacaleg yang namanya sudah masuk dalam DCS dan tetap mengikuti ketentuan tahapan.

"Namanya curi start kan bulit (curang. Red), belum dimulai waktunya (kampanye. Red), ini sudah curi start, pasti bulit. Jadi orang-orang seperti ini, kalau diawal sudah bulit, gak tau kalau terpilih nanti bisa menjalankan amanah atau tidak??," lanjut Iskandar.

Setidaknya, kata dia, penyelenggara, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, segera memanggil partai yang bersangkutan, agar tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus pada aktifitas kampanye diluar jadwal yang sudah ditentukan.

Termasuk pihak swasta penyedia jasa advertising, mereka juga harus diberikan edukasi, agar konten-konten yang dipasang di media mereka tidak menyalahi aturan, meskipun dari sisi regulasi pemasangan, seperti lokasi dan perpajakan sudah sesuai aturan.

"Semua harus sama-sama, berangkat bareng-bareng, startnya pun bareng-bareng, tujuannya, untuk sama-sama menjaga kondusifitas Pemilu, biar Pemilu ada pembelajaran untuk masyarakat. Pihak advertising pun harus diberikan pemahaman dan sosialisasi," jelas Iskandar.

Terlebih lagi, ditambahkan Iskandar, saat ini para bakal calon baru berstatus Calon Sementara, sehingga tidak menutup kemungkinan nama mereka kedepan tidak ditetapkan sebagai DCT.

Sumber: