181 APS Dianggap Curi Start, Parpol Diberi Waktu 5 Hari Turunkan Sendiri
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah memimpin rakor bersama pimpinan parpol membahas mengenai banyaknya temuan APS yang bernada kampanye di Kota Cirebon, Jumat (15/09).--
RAKYATCIREBON.ID, KESAMBI - Masih banyaknya Alat Peraga Sosialisasi (APS) para bacaleg yang terang-terangan bernada kampanye, padahal belum masuk tahapannya, membuat Bawaslu terus melakukan penegasan.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, bahwa sejak awal tahap pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) oleh partai politik peserta Pemilu, pihaknya bersama struktur pengawas di Panwascam, hingga Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), melakukan pengawasan melekat, mengingat sejak saat itu para bacaleg sudah mulai tebar pesona menggunakan media poster hingga baligo.
Tidak dipungkiri, dari hasil pengawasan melekat tersebut, Bawaslu menemukan banyak media Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye, padahal menurut tahapan saat ini belum saatnya.
Sampai saat ini, dari hasil pengawasan bersama, lanjut Devi, pihaknya menemukan ada 181 APS para caleg sementara yng memuat unsur kampanye, baik APS milik caleg DPRD Kota Cirebon, DPRD Provinsi, bahkan DPR-RI.
"Hasil Pengawasan Bawaslu bersama Panwascam dan PKD, kami mendapatkan sebanyak 181 APS yang memuat unsur kampanye," ungkap Devi kepada Rakyat Cirebon, Jumat (15/09).
Untuk memberikan penegasan, Bawaslu pun menggelar rapat koordinasi khusus membahas APS bersama dengan parpol peserta Pemilu, Jumat (15/09) pagi.
Pada rapat tersebut, Bawaslu kembali memberi pesan kepada para peserta Pemilu, agar tunduk pada norma sosialisasi yang sudah menjadi ketentuan, mulai dari PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye, surat imbauan KPU RI dengan nomor : 765/ PL.1.6-SD/ 05/ 2023 dengan lampiran imbauan tidak memasang APS yang menyerupai APK, serta surat imbauan Bawaslu RI dengan nomor : 530/ PM.00/ K1/ 07/ 2023.
Dari rakor tersebut, parpol bersepakat untuk menertibkan sendiri, jika ada APS bacalegnya, yang masuk dalam data Bawaslu mengandung unsur kampanye.
Bawaslu pun memberikan waktu lima hari kepada parpol, untuk menertibkan sendiri, sampai hari Rabu pekan depan.
"Bawaslu akan menindak tegas jika komitmen itu dilanggar, APS yang melanggar tersebut akan kami tertibkan bersama dengan Satpol PP," tegas Devi.
Selain menyepakati soal penertiban APS yang isinya kampanye, ditambahkan Devi, pihak penyelenggara, bersama dengan peserta Pemilu, juga menandatangi pakta integritas, untuk sama-sama menciptakan Pemilu yang taat norma, damai, tertib dan demokratis.
"Kami mengapresiasi komitemen para pimpinan parpol ini, semua akan langsung menindaklanjuti apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama, khususnya terkait penertiban APS yang sudah menjurus kepada kampanye," kata Devi. (sep)
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah memimpin rakor bersama pimpinan parpol membahas mengenai banyaknya temuan APS yang bernada kampanye di Kota Cirebon, Jumat (15/09).
Sumber: