Masih Banyak Ditemukan, Anggota DPRD Jawa Barat Ini Larang SMA Tahan Ijazah Anak

Masih Banyak Ditemukan, Anggota DPRD Jawa Barat Ini Larang SMA Tahan Ijazah Anak

Anggota DPRD Jawa Barat, Hj Yuningsih menyoroti kasus penahanan ijazah SMA dalam sosialisasi Perda Pemprov Jawa Barat no 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON --Tidak sedikit, SMA di Kabupaten Cirebon yang masih mempraktikan penahan ijazah anak. Itu tidak diperbolehkan,  menyakiti psikis anak.

Karena pelajar SMA pun, statusnya masih disebut sebagai anak. "Tapi faktanya, sering kali terjadi kasus menimpa mereka. Ijazahnya tertahan, lantaran belum tuntas pembiayaan," kata Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Yuningsih MM.

Itu disampaikan Mba Ning--sapaan akrabnya disela mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Pemprov Jawa Barat no 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Kedepan, persoalan tersebut jangan sampai terjadi. Karena hal itu menimpa psikis mereka. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disdik Jabar, agar kasus penahanan ijazah tidak terulangi.

Politisi PKB itu meminta, pihak sekolah penahan ijazah jangan sampai berlindung pada status sebagai sekolah swasta.

"Kalau ijazah anak mengendap sampai 2 tahun, sebaiknya tidak dilakukan. Kami di Jabar ingin mensejajarkan status SMA Negeri dan Swasta. Untuk melindungi psikis anak," katanya.

Selain itu, akhir-akhir ini kasus kekerasan terhadap anak belakangan masih ramai menjadi perbincangan. Pemerintah sendiri sudah melarangnya, melalui aturan resmi lembaran negara.

Ada UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Peraturan presiden no 61 tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Termasuk peraturan daerah (Perda) Pemprov Jawa Barat no 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Yang terakhir ini, kemarin sudah disosialisasikan kepada masyarakat di Kecamatan Jamblang dan Depok oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Yuningsih MM.

"Sekarang kan sedang rame kasus bullying anak. Kita ingin mencegahnya jangan sampai terjadi. Selama ini kasusnya banyak sekali," katanya.

Mba Ning--begitu dia akrab disapa menjelaskan melalui Perda yang disosialisasikan itu, pihaknya ingin mengedukasi masyarakat bahwa anak orang lain itu, merupakan anak kita. Artinya mereka memiliki hak untuk dilindungi.

"Upaya perlindungan ini, harus melibatkan semua pihak. Aturannya sudah ada. Bahwa anak itu memiliki hak," katanya.

Makanya, Perda Perlindungan Anak itu telah mengamanahkan agar di lembaga pemerintahan serta fasilitas umum, harus menyediakan fasilitas untuk anak.

Misalnya, seperti di Rumah Sakit, maupun Puskesmas, serta stasiun kereta api. "Itu harus ada fasilitas untuk anak bisa bermain. Jangan sampai rumah sakit atau puskesmas yang auranya sudah menyeramkan, tidak diberikan fasilitas bermain buat anak. Jadikan suasana rumah sakit maupun puskesmas itu familiar buat anak," katanya.

Tak hanya itu, pusat perbelanjaan pun, dalam aturan diharuskan menyediakan sarana bermain untuk anak. Tapi, itu kata Mba Ning, sifatnya terbatas. Hanya bagi orang yang mampu saja yang bisa mengaksesnya.

Saat ini, Kabupaten Cirebon sendiri sudah memiliki status sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Menjadi keharusan untuk bisa memberikan perlindungan terhadap anak. (zen)

Sumber: