Bawaslu Awasi Kampanye di Medsos, Caleg dan Partai Politik Diminta untuk Bersabar Dulu
Bawaslu Kabupaten Cirebon.--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON -- Kampanye di media sosial (Medsos) akan diawasi Bawaslu. Pasalnya, Medsos diera saat ini, telah digemari politisi. Penggunanya banyak. Terutama kalangan milenial dan Gen Z.
Penggunaan Medsos sebagai media untuk berkampanye, dinggap tepat. Terlebih ketika politisi ingin menyasar kalangan muda yang dianggap sebagai penyuply suara terbanyak di pemilu 2024. Wajar, platform itu kini diganderungi politisi dari berbagai warna.
Para politisi kerap memanfaatkan jejaring medsosnya untuk mempublikasi kegiatan termasuk mengeksplorasi keseharian mereka. Yang muaranya demi kepentingan pemilu 2024.
Tapi awas, Badan Pengawas Pemilu tidak diam. Mata mereka terus mengintai. Melihat sejauh mana eksplorasi kampanye yang dilakukan di medsos, menyalahi aturan atau tidak.
"Media sosial juga menjadi objek pengawasan kami. Melihat potensi untuk melakukan kampanye di medsos itu ada," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat.
Ditambah, dari segi regulasi sendiri tidak ada larangan, ketika para politisi melakukan kampanye di jejaring Medsos.
"PKPU hari ini memang membolehkan itu, yakni melakukan kampanye di media sosial," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, kata Bang Ucok--begitu dia akrab disapa.
Asalkan konten yang dihasilkan tidak menyalahi aturan. Yakni terkait ujaran kebencian, informasi hoaks dan lainnya. Ketika unsur itu ditemukan, Bawaslu dipastikan akan menindaklanjutinya.
"Terkait dengan potensi-potensi penyebaran hoaks, itu menjadi objek yang akan kita terus awasi. Kita sudah bersinergi dengan instansi terkait," katanya.
Disinggung apakah sudah ada temuan APS yang melanggar di medsos? Bang Ucok menegaskan sejauh ini belum melihatnya. "Belum melihat, dan belum ada laporan juga," katanya.
"Prinsipnya sepanjang ada laporan ke kita, kita akan tindaklanjuti. Sepanjang cara-caranya memenuhi unsur, seperti dalam UU nomor 7 tahun 2015 itu kan sudah tertera point-point yang tidak diperbolehkan dalam kampanye," kata dia.
"Misalnya soal materi ujaran-ujaran kebencian, hoaks, dan segala macem itu kita bisa lihat di pasal 280. Nah point itu juga bisa menjadi objek pengawasan kita," tuturnya.
Bawaslu mengingatkan, agar partai politik bisa bersabar terlebih dahulu, untuk tidak berkampanye diluar ketentuan. Karena masa kampanye sendiri sudah diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu 2024.
"Sebenarnya begini, waktu untuk melakukan kampanye itu di PKPU itu sudah ada. Nah tinggal ditahapan itu untuk diikuti. Toh ada waktunya juga," pungkasnya. (zen)
Sumber: