Stunting Capai 14 Ribu Lebih, Tersebar di 28 Desa Kabupaten Cirebon

Wabup Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi, menjelaskan stunting di Kabupaten Cirebon masih diangka 14 ribuan. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON -- Angka stunting di Kabupaten Cirebon tahun 2023 sebanyak 14.014. Bila dipersentasekan, angkanya tembus di 8,59 persen dari jumlah total balita di Cirebon. Mereka tersebar di 28 desa dari 9 Kecamatan.
Hal ini, disampaikan Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi ketika melakukan monev ke Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, kemarin. "Angka stunting di kita ada di 8,59 persen. Atau sebanyak 14 ribuan lebih," ungkapnya.
Penurunan angka stunting menjadi keharusan. Pasalnya, itu merupakan intruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Instruksi tersebut disampaikan presiden saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Banggakencana) dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2023.
Saat ini prevalensi stunting nasional, adalah 21,6 persen. Presiden mengintruksikan agar ditahun 2024 nanti, angka gagal tumbuh atau stunting sudah turun, diangka 14 persen. Dan Kabupaten Cirebon merupakan salah satu bagian yang dituntut turut andil dalam penurunan angka tersebut.
“Tahun ini adalah tahun terberat untuk berupaya menurunkan angka stunting,” kata Ayu.
Kendati demikian Ayu berharap, seluruh jajaran yang bertugas mempercepat penurunan angka tersebut tidak hanya sekadar melakukan seremoni saja. Melainkan paham akan langkah kerja yang harus digulirkan.
"Upaya penurunan stunting harus dilakukan secara terintegrasi dan kolaborasi lintas sektor. Semua pihak berperan, dari mulai pemerintah daerah, desa, dan tentunya masyarakat," ungkap Ayu.
Ia menambahkan, bahwa pemerintah desa harus mempunyai data yang valid untuk dijadikan sasaran. Perlu pengkategorian data untuk menjadi sasaran dalam penanganan stunting.
Pengkategorian data ini mencakup data remaja, calon pengantin (catin), ibu hamil, dan balita, baik balita yang underweight, wasting dan stunting. Hal ini agar memudahkan dalam melakukan intervensi, serta capaian kinerja yang jelas.
Terhadap balita stunting, lanjut Ayu, yang perlu dilakukan oleh pemerintah desa adalah merujuk ke Rumah Sakit untuk mendapatkan penatalaksanaan gizi. Namun pastikan, balita tersebut memiliki BPJS dan administrasi kependudukan yang valid.
"Sementara untuk balita resiko stunting, dapat diberikan PMT berupa makanan bergizi seimbang yang bersumber dari pangan lokal, serta dipantau status gizinya," tambahnya. (zen)
Sumber: