Ngadu ke Fitrah, Warga Minta Perusahaan Jangan Tahan Ijazah Pekerja

Ngadu ke Fitrah, Warga Minta Perusahaan Jangan Tahan Ijazah Pekerja

Lesgislator Gerindra Dapil Kejaksan-Lemahwungkuk, Fitrah Malik saat menemui para konstituennya di Kelurahan Panjunan, Minggu (15/10). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH.--

RAKYATCIREBON.ID, LEMAHWUNGKUK - Legislator Partai Gerindra dari Dapil Kejaksan Lemahwungkuk, Fitrah Malik, menemui ratusan konstituennya di tiga RW di wilayah Pesisir Kelurahan Panjunan, Minggu (15/10).

Saat memenui konstituen, Fitrah pun dihujani berbagai aspirasi yang disampaikan, mulai dari persoalan dan keluhan di sektor pendidikan, sampai aspirasi mengenai bantuan sosial yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.

Salahsatu yang menjadi fokus keluhan warga, mereka menginginkan, agar di sektor ketenagakerjaan, perusahaan tidak ada bahasa menahan berkas-berkas penting pekerja, seperti contohnya Ijazah.

"Penahanan ijazah di perusahaan selalu terjadi, kami meminta itu bisa diselesaikan dengan sebuah kebijakan," demikian disampaikan Ketua RW 07 Panjunan, Nurdedi.

Sementara itu, menanggapi aspirasi masyarakat tentang fenomena penahanan Ijazah pekerja, termasuk bahkan setelah yang bersangkutan tidak lagi bekerja di perusahaan dimaksud, Fitrah memandang, hal ini perlu disikapi oleh pemerintah.

Menurut dia, pemerintah perlu mengambil peran dengan membuat kebijakan, apakah itu dalam bentuk edaran, atau bahkan peraturan kepala daerah, agar para perusahaan tidak lagi menahan ijazah asli pekerja, dan bisa menghilangkan persyaratan itu, dan cukup dengam potokopi saat proses rekrutmen.

"Warga ingin agar dibuat Perwal, terkait dengan rekrutmen tenaga kerja, agar tidak menahan ijazah. Warga minta DPRD agar menyelesaikan ijazah warga di Perusahaan," ungkap Fitrah.

Dari curhatan-curhatan warga yang ia terima, lanjut Fitrah, persolan ini menjadi keluhan banyak warga, sehingga ia akan menindaklanjutinya dengan membawa masukan ini untuk dibahas di DPRD.

"Kasusnya banyak, kerja bertahun-tahun tapi di tahan. Warga minta ke dewan, agar melarang perusahaan jadi syarat masuk perusahaan, karena yang ditahan aslinya," kata Fitrah.

Selain mengenai hal tersebut, Fitrah juga mendapatkan aduan dari masyarakat soal sebuah perusahaan di wilayah Panjunan, yang sistem pengupahannya belum sesuai debgan standar besaran yang sudah ditetapkan sebagai upah minimum kota (UMK).

"Usulan lain, ada soal pemberdayaan masyarakat. Warga juga mengadukan PT JS, perusahaan di bidang ekspor udang, karena banyak warga kerja disitu, tapi honornya masih dibawah UMR. Semua akan saya catat dan tindaklanjuti di DPRD," kata Fitrah. (sep)

Sumber: