Mutasi Terakhir yang Dilakukan Azis, Tapi Tidak untuk Eti Herawati; Masih Punya Kewenangan

Mutasi Terakhir yang Dilakukan Azis, Tapi Tidak untuk Eti Herawati; Masih Punya Kewenangan

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi --

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Cirebon pada Kamis (02/11)  mungkin menjadi yang terakhir bagi Nashrudin Azis sebagai Walikota Cirebon.

Pasalnya, jika  Jumat tanggal 03 November ini nama Nashrudin Azis masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan KPU sebagai caleg DPR-RI, ia akan berhenti sebagai Walikota.

Namun demikian, ini bukan yang terakhir bagi Wakil Walikota Cirebon, Eti Herawati, yang akan mengisi jabatan Walikota sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Eti masih memiliki kewenangan untuk gasar-geser pejabat jika menghendaki, sampai pada hari terakhir AMJ tanggal 12 Desember mendatang.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi membenarkan, bahwa rotasi dan mutasi pejabat, masih bisa dilakukan oleh Eti yang nanti berstatus Plt.

"Masih, masih memungkinkan, sebagai pelaksana tugas, tapi memang ada mekanisme persetujuan, ada persetujuan teknis. Bu Eti bisa sebagai Plt, apalagi jika nanti definitif sebagai Walikota," ungkap Agus kepada Rakyat Cirebon, Kamis.

Berkenaan dengan Waktu sendiri, meskipun AMJ Azis-Eti hanya tinggal sebulan, dijelaskan Agus, seorang Plt memiliki kewenangan yang sama dengan Walikota, meskipun tidak sepenuhnya.

"Ada ketentuan dari UU itu, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon Walikota, bukan enam bulan sebelum AMJ. Jadi sampai hari terakhir AMJ, bu Eti itu masih punya kewenangan rotasi," jelas Agus.

Masih dijelaskan Agus, sesuai dengan ketentuan, Plt itu akan melaksanakan tugas sebagai Walikota, yang fungsinya sama dengan pejabat definitif.

Hanya saja, dalam beberapa hal, seperti untuk rotasi dan mutasi pejabat, memerlukan koordinasi dan persetujuan teknis dari pemerintah pusat.

"Harus ada persetujuan teknis dari pusat, dari BKN berkaitan dengan Plt nya. Jadi sampai tanggal 12 Desember, bu Eti masih bisa merotasi pejabat," kata Agus.

Sebagaimana diketahui, selama empat tahun mendampingi Nashrudin Azis, Eti jarang terlihat hadir di lokasi pelantikan saat Pemkot menggelar rotasi mutasi, bahkan pelantikan pejabat eselon II hasil open biding.

Sehingga di satu bulan terkahir, Eti memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja pejabat di lingkungan Pemkot, dan punya kewenangan untuk merotasinya jika kinerja masih dinilai kurang maksimal. (sep)

Sumber: