Hasil Sidang MKMK Tidak Serta Merta Bisa Batalkan Putusan MK, Tidak Masuk Akal Sehat

Hasil Sidang MKMK Tidak Serta Merta Bisa Batalkan Putusan MK, Tidak Masuk Akal Sehat

Mahkamah Konstitusi--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih bekerja. Namun, sudah banyak yang "mengadili".

Utamanya terkait kewenangan MKMK. Sebagian mewanti-wanti MKMK agar tak membatalkan putusan
perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Salah satunya disuarakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman. Ia melabelkan MKMK sebagai badan yang bertugas menangani dugaan pelanggaran kode etik MK.

Dia menyebutkan bahwa MKMK tidak memiliki wewenang untuk membatalkan putusan Hakim MK yang bersifat final dan mengikat.

"Jadi, kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum," kata Habiburokhman usai Silaturahmi Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Jakarta dilansir Jawa Pos, Minggu (5/11).

Tidak mungkin secara rasional, konstitusional, dan hukum, kita khawatir jika putusan MK dibatalkan.

"Mana ada putusan dewan etik, lembaga etik, membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini mahkamah, ya, kan, nggak ada," katanya.

Ia juga meyakini bahwa tidak ada konflik kepentingan ketika hakim MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mempengaruhi persyaratan usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres).

Menurutnya, hal ini dikarenakan MK menguji norma-norma yang tercantum dalam sebuah peraturan perundang-undangan secara menyeluruh, yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, dibandingkan hanya menguji fakta-fakta hukum yang melibatkan kelompok orang tertentu.

"Nggak ada namanya conflict of interest karena yang diuji itu bukan fakta hukum bukan konflik kepentingan hukum antar orang," pungkasnya.

Suara APK

Sebelumnya, Koordinator Advokat Pengawal Konstitusi (APK) Raden Elang Mulyana menjelaskan, sidang pengucapan putusan rencananya digelar pada Selasa (7/11), pukul 13.00 WIB diharapkan mempertegas kewenangan MK.

"Menjelang pembacaan putusan ini, APK menyatakan sikap terbuka untuk mengingatkan dan mempertegas kewenangan yang dimiliki Majelis Hakim Kehormatan Konstitusi sebelum dilakukan putusan," ucap Raden Elang Mulyana.
 
Elang menjelaskan, berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
 
"Telah dinyatakan secara tegas, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau pembatalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dalam perkara uji materiil terhadap norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait persyaratan usia Capres-Cawapres," terangnya.

Elang juga menjelaskan tiga hal mengenai MK dan putusan MK. Pertama, MK merupakan cabang kekuasaan yudikatif yang merdeka, independen, dan bebas dari campur tangan pihak mana pun, serta mempunyai wewenang di antaranya untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Putusan MK bersifat final adalah putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding) dalam arti sah memiliki kepastian hukum dan tidak bisa dianulir oleh lembaga apa pun.

Kedua, putusan MK tersebut harus dianggap benar dan harus dilaksanakan sebagaimana asas res judicata pro veritate habetur, yakni apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan merupakan akhir dalam proses persidangan untuk menyelesaikan perkara yang diajukan oleh pencari keadilan.
 
Ketiga, MKMK tidak memiliki alasan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan atau pembatalan pelaksanaan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sebagaimana dalam praktiknya MKMK pernah memutus bersalah etik dan memberhentikan secara tidak dengan hormat terhadap mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.(jpg)

Sumber: