DPRD Gercep, Langsung Usulkan Eti Herawati Jadi Walikota Definitif

DPRD Gercep, Langsung Usulkan Eti Herawati Jadi Walikota Definitif

Pimpinan eksekutif dan legislatif Kota Cirebon--

RAKYATCIRENON.ID, CIREBON - DPRD Kota Cirebon menggelar dua agenda Paripurna dalam satu hari, Senin (06/11).

Pertama, DPRD menggelar paripurna dengan agenda pengumuman SK pemberhentian Walikota Cirebon dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Walikota Cirebon.

Kedua, paripurna digelar dengan agenda usulan pendefinitifan Walik Walikota, menjadi Walikota Cirebon sisa masa jabatan 2018-2023.

"Paripurna pertama itu, pengumuman SK Mendagri, bahwa pa Azis berhenti karena DCT sudah ditetapkan, dan bu Eti sebagai Plt. Selanjutnya Paripurna kedua, DPRD disaat yang bersamaan, mengusulkan Eti Herawati untuk definitif menjadi Walikota Cirebon," demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujadi Kalamullah kepada Rakyat Cirebon.

Setelah paripurna menyetujui usul pendefinitifan Wakil Walikota menjadi Walikota, lanjut Andru, berita acara paripurna akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, untuk kemudian diteruskan, dan dieksekusi oleh Menteri Dalam Negeri.

"Selepas ini, prosesnya, kita menyampaikan surat usulan tersebut kepada Gubernur Jawa Barat, untuk diteruskan kepada Mendagri untuk mendapatkan pengesahan, dan pelantikan ibu Eti sebagai Walikota Cirebon, sisa masa jabatan 2018-2023," lanjut Andru.

Setelah surat usulan disampaikn, maka 'argo' waktu akan mulai berjalan, dimana Pemprov mempunyai limitasi waktu tertentu untuk menindaklanjuti usulan tersebut.

Disoal mengenai pertimbangan DPRD langsung melakukan pengusulan, sehingga terkesan terburu-buru, Andru pun menjelaskan bahwa ini dilakukan agar saat AMJ nanti, Kota Cirebon memiliki walikota definitif.

Hal itu untuk menghindari adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, mengingat kewenangan Plt dengan pejabat definitif ada perbedaan.

"Akhir november paling telatnya, kita mengejar waktu, kita progresnya, saat AMJ harus ada Walikota definitif, supaya kebijakan yang diambil ini bisa berjalan dengan baik, jangan sampai ada hal-hal yang menjadi permasalahan hukum dikemudian hari. Misalkan, Plt itu kan ruang lingkupnya tidak seperti Walikota, maka usulan Plt menjadi Walikota, agar kota punya walikota definitif sampai aMJ. DPRD hanya mengusulkan, eksekusinya tetap di Mendagri dan Provinsi," kata Andru.

Senada, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, bahwa selesai Paripurna, hari itu juga, usulan untuk pendefinitifan Walikota Cirebon langsung dihantarkan ke Kemendagri, melalui Pemprov Jawa Barat.

"Surat langsung disampaikan, kop nya DPRD. Ini masih ada 1 bulan 6 hari menuju AMJ, karena waktu mepet, jadi kita langsung usulkan pendefinitifan, surat disampaikan langsung hari ini," kata Ruri.

Sementara itu, Plt Walikota Cirebon, Hj Eti Herawati menyerahkan pada regulasi yang ada. 

Ia pun tak mau banyak berkomentar soal itu, sehingga semua ia kembalikan kepada mekanisme yang ada, serta lembaga yang berkewenangan melayangkan pengusulan.

Sumber: