Ini 7 Aspek Pemerintahan di Daerah yang Rawan Terjadi Korupsi, Lembaga Legislatif yang Pertama

Ini 7 Aspek Pemerintahan di Daerah yang Rawan Terjadi Korupsi, Lembaga Legislatif yang Pertama

Pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon saat diberikan sosialisasi pencegahan korupsi, oleh KPK secara virtual. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon, melalui Inspektorat, melakukan upaya pencegahan terhadap berbagai potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Pemkot Cirebon.

Sektor legislatif menjadi yang pertama, dimana Pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon mendapatkan sosialisasi dan pengarahan upaya pencegahan korupsi, yang disampaikan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual.

Inspektur Daerah Kota Cirebon, Asep Gina Muharam mengungkapkan, sesuai dengan arahan dari KPK, sosialisasi anti korupsi ini perlu diberikan kepada penyelenggara pemerintahan, tidak terkecuali legislatif.

"Kita berikan sosialisasi untuk semua penyelenggara pemerintahan. Kebetulan sosialisasi pertama kita berikan untuk legislatif," ungkap Asep.

Sesuai dengan hasil pemetaan KPK, lanjut Asep, ada tujuh aspek penekanan yang menjadi area intervensi, dan menjadi potensi tindakan korupsi di daerah.

Tujuh ruang yang sangat berpotensi terjadi pelanggaran korupsi, disebutkan Asep, adalah aspek perencanaan dan penganggaran, aspek pengadaan barang dan jasa (barjas), perijinan, pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN, manajemen pajak dan retribusi daerah (PDRD), serta manajemen barang milik daerah (BMD).

"Kita sebagai penyanggara pemerintahan di daerah, diminta untuk sama-sama mencegah potensi kerawanan di tujuh titik ini. Tujuh aspek ini hasil dari KPK yang sudah memetakan titik rawan korupsi di daerah," sebut Asep.

Mengingat DPRD merupakan lembaga yang juga mempunyai fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, dijelaskan Asep, Inspektorat sangat berharap agar kedua lembaga bisa bersama melakukan pengawasan.

"Kita di inspektorat fungsi pengawasannya meliputi pengawasan fungsional, seperti audit, review, monitoring, evaluasi, termasuk pengaduan masyarakat. DPRD punya metode sendiri dalam fungsi pengawasnya," jelas Asep.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah menyambut baik upaya prefentif yang dilakukan oleh inspektorat untuk mengantisipasi potensi tindak pidana korupsi di daerah.

Edukasi dan sosialisasi pencegahan korupsi ini, diakui Andru, memberikan pengetahuan baru bagi pihaknya, karena haeus diakui, lembaga DPRD merupakan lembaga yang rentan.

"Berjalannya fungsi pengawasan yang beriringan ini, berkaitan dengan proses penganggaran di perangkat daerah, DPRD akan meningkatkan secara aktif fungsi pengawasannya bersama inspektorat," kata Andru. (sep)

Sumber: