Disahkan Melalui Rapat Paripurna DPRD, Kini Kota Cirebon Punya Perda Pesantren
Ketua Pansus Pembahas Raperda Pesantren, Tunggal Dewananto menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam Paripurna pengesahan, Kamis (16/11). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
Draft Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren :
- 10 BAB
- 32 Pasal
BAB I Ketentuan Umum : 2 Pasal
BAB II Kebijakan Umum Pesantren : 3 Bagian, 15 Pasal
BAB III Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren : 5 Pasal
BAB IV Tim Fasilitasi : 1 Pasal
BAB V Pengelolaan Data dan Informasi : 2 Pasal
BAB VI Pendanaan : 1 Pasal
BAB VII Kerja Sama : 1 Pasal
BAB VIII Partisipasi Masyarakat : 1 Pasal
BAB IX Monitoring, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan : 1 Pasal
BAB X Ketentuan Penutup : 2 Pasa
Sumber: