Disahkan Melalui Rapat Paripurna DPRD, Kini Kota Cirebon Punya Perda Pesantren

Disahkan Melalui Rapat Paripurna DPRD, Kini Kota Cirebon Punya Perda Pesantren

Ketua Pansus Pembahas Raperda Pesantren, Tunggal Dewananto menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam Paripurna pengesahan, Kamis (16/11). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

Draft Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren :
- 10 BAB
- 32 Pasal

BAB I Ketentuan Umum : 2 Pasal
BAB II Kebijakan Umum Pesantren : 3 Bagian, 15 Pasal
BAB III Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren : 5 Pasal
BAB IV Tim Fasilitasi : 1 Pasal
BAB V Pengelolaan Data dan Informasi : 2 Pasal
BAB VI Pendanaan : 1 Pasal
BAB VII Kerja Sama : 1 Pasal
BAB VIII Partisipasi Masyarakat : 1 Pasal
BAB IX Monitoring, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan : 1 Pasal
BAB X Ketentuan Penutup : 2 Pasa

Sumber: