Kepala Ombudsman Jabar Datang Langsung ke Kota Cirebon, Ini Sejumlah Alasannya
Plt Walikota Cirebon, Hj Eti Herawati saat diwawancarai bersama Kepala Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana, Jumat (17/11).--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menekankan kepada Pemerintah Kota Cirebon untuk memaksimalkan pelayanan publik untuk kelompok rentan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana saat berkunjung ke Kota Cirebon, Jumat (17/11).
"Kami menekankan, pemerintah harus hadir untuk layanan kelompok rentan, itu harus menjadi perhatian," ungkap Dan kepada Rakyat Cirebon.
Dalam kunjungannya, Dan menyampaikan bahwa pihaknya sangat jarang turun langsung ke daerah, namun untuk Kota Cirebon, ia turun langsung dengan beberapa alasan.
"Biasanya saya hanya kirim staff, lalu tunggu laporannya, kali ini saya turun langsung," ujar Dan.
Dijelaskan Dan, Ia memimpin langsung kunjungan Ombudsman ke Kota Cirebon, salahsatunya adalah untuk mengapresiasi capaian-capaian yang sudah dilakukan Pemkot Cirebon dalam hal pelayanan publik.
Diakui Dan, selama kurun waktu 2022-2023, Ombudsman Jawa Barat menyoroti benerapa capaian dan terobosan yang dilakukan Pemkot, agar pelayanan publik di semua sektor bisa maksimal dilaksanakan.
"Jadi bukan karena disini buruk, saya datang, pertama untuk mengapresiasi capaian-capaian yang sudah dilakukan Pemkot dalam pelayanan publik. Ada beberapa capaian yang kita sorot, termasuk soal Mall UKM ini," jelas Dan usai mengunjungi Mall UKM di kantor DKUKMPP tersebut.
Dari kunjungan tersebut, lanjut Dan, Ombudsman Jawa Barat pun memberikan beberapa catatan, selain memberikan penekanan agar pelayanan publik terhadap kelompok rentan perlu lebih diperhatikan.
Dan meminta, agar Pemkot bisa mereplikasi pelayanan yang sudah berjalan pada area kewilayahan, tidak hanya dilakukan di lokasi kedinasan.
Dikatakan Dan, capaian yang sudah dicapai Pemkot, tentu akan meningkatkan haraoan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih baik dan memudahkan.
Sehingga, saluran-saluran pelayanan yang sudah ada dan sudah berjalan, tidak boleh malah membuat masyarakat kesulitan mengakses pelayanan publik.
"Kami berkomitmen memperkuat pengelolaan pengaduan internal. Saluran yang sudah berjalan tidak boleh malah mempersulit masyarakat, maka pelayanan pengaduan harus diperkuat dan direspon dengan cepat, agar masyarakat tidak mengadu pada saluran yang tidak resmi. Karena itu tidak bisa dipertanggung jawabkan panyelesaiannya," tutur Dan.
Dan juga memberikan catatan, agar keterbukaan informasi dijadikan hal mendasar dalam setiap pelayanan, mulai dari kepastian hukum mengenai waktu layanan, biaya layanan, hingga respon pengaduan joka terjadi keluhan.
Sumber: