Pemilik Toko Klontong Takut Dilarang Jual Rokok Batangan, Dianggap Masalah Serius Bagi Pendapatan Wong Cilik
Rokok batangan--
RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Perokok irit dan toko kelontong tradisional mesti bersiap. Pemerintah akan melarang rokok batangan dijual.
Rencana larangan produk tembakau dijual ketengan alias batangan di toko kelontong terdapat di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Rahman, salah seorang pedang kelontong, saat ditemui usai kegiatan Cangkruk Budayawan ‘SobatSebat’ d Bi-Cofee, Tangerang Selatan, mengakui hal ini, dilansir Jawa Pos, kemarin.
"Itu memang sudah jadi kekhawatiran kami sejak mendengar kabar itu. Ya, awalnya kita dengar dari media, karena kami tidak terlalu tahu kan terhadap Undang-Undangnya," terang Rahman.
Salah satu pasal tembakau di RPP Kesehatan yang paling dikhawatirkan oleh para pemilik toko kelontong adalah tentang larangan menjual rokok secara eceran. Bagi mereka, larangan itu merupakan hal serius yang sangat mengancam pendapatan mereka sebagai wong cilik.
"(Jual rokok) eceran juga (untungnya) besar karena memang kita tahu kemampuan orang terhadap beli rokok itu tidak semuanya (bisa) beli satu bungkus," jelas Rahman yang berjualan di wilayah Ciputat, Bogor, dan Tangerang ini.
Bagi para pedagang, penjualan rokok eceran dapat memberikan pemasukan tambahan selain dengan penjualan secara bungkusan. Secara rata-rata, omzet Rahman mencapai sekitar Rp7 juta sampai Rp8 juta per hari. Omzet tersebut sebagian besar disumbang dari penjualan rokok.
"Omzet sehari dari (penjualan rokok itu bisa sampai Rp 4–5 juta per warung. Makanya, kalau kami tidak dapat menjual rokok itu akan merugikan kami karena omzet akan turun," katanya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada tahun 2022, jumlah toko sembako warungan adalah sebanyak 3,6 juta gerai. Angka tersebut turun 11,85 persen dibandingkan total 4,1 juta gerai pada tahun 2021. (jpg/zuk)
Sumber: