Siap Terima Aduan, Panwascam Kesambi Siapkan Call Center 24 Jam

Siap Terima Aduan, Panwascam Kesambi Siapkan Call Center 24 Jam

Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri saat memonitor progres pengawasan tahapan kampanye di wilayah Kecamatan Kesambi, Selasa (05/12). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Tahapan kampanye Pemilu sudah berjalan satu pekan, pengawasan terhadap kampanye parpol peserta Pemilu, serta para Calegnya pun terus dilakukan.

Sebagai Kecamatan yang berada di pinggir perbatasan, sekaligus pusat keramaian perkotaan, Kecamatan Kesambi memiliki potensi kerawanan tersendiri, dan untuk itu, Bawaslu sudah melakukan treatmen khusus untuk wilayah tersebut.

Ketua Panwascam Kecamatan Kesambi, Sunarto mengungkapkan, untuk memaksimalkan pengawasam di masa kampanye, pihak membentuk jadwal piket pengawasan, yang akan bekerja selama 24 jam non stop.

"Kami sudah bentuk formasi piket. Jadi untuk pengawasan, 24 jam siap di posko, siap di lapangan," ungkap Sunarto didampingi dua anggotanya, Elly Rosita Nur dan Muhammad Rizqi.

Perkembangan proses pengawasan dari semua tahapan Pemilu sampai pekan pertama masa kampanye ini, lanjut Sunarto, di Kecamatan Kesambi masih zero laporan atau sengketa Pemilu.

Kondisi ini, kata dia, diharapkan terus berjalan dan tahapan Pemilu kondusif sampai tahapan terakhir penetapan hasil.

"Sampai saat ini, masih zero sengketa, mudah-mudahan bisa sampai tahapan Pemilu berakhir," jelas Sunarto.

Ditambahkan Sunarto, pihaknya tak bosan-bosan mengajak masyarakat menjadi pengawas partisipatif, dan tak takut untuk mengadukan jika di lingkungannya terjari indikasi pelanggaran Pemilu.

"Kami terbuka, fasilitas layanan aduan kami perluas, bisa langsung ke kantor, ke medsos, ke email, bahkan kita siapkan Call Center khusus untuk Kecamatan Kesambi," kata Sunarto.

Sementara itu, Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri memastikan, pihaknya di semua tingkatan sudah membuka lebar kanal-kanal pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran Pemilu.

"Kami pastikan, masyarakat bisa kapanpun melaporkan, indikasi ataupun dugaan pelanggaran, khususnya tahapan kampanye. Spirit kami mengawasi dan menjaga spirit pengawasan partisipatif tetap terjaga," jelas Fajri.

Ditambahkan Fajri, selain posko pengaduan, ia juga memastikan laporan bisa dilakukan secara daring, bahkan cukup melalui hotline.

"Kami Bawaslu sudah meminta, agar Panwascam juga menyiapkan call center, yang bisa 24 jam dihubungi masyarakat," kata Fajri.

Untuk diketahui, Kecamatan Kesambi menjadi salahsatu kecamatan sentral di Kota Cirebon, selain menjadi pusat keramaian, dimana mall-mall ada di kecamatan tersebut, di Kecamatan Kesambi juga ada 239 TPS di lima kelurahan, yang mana 4 TPS diantaranya merupakan TPS khusus, terdiri dari 3 TPS khusus di Lapas Kesambi, dan 1 TPS khusus di RSD Gunung Jati. (sep)

Sumber: