9 Hari Kampanye, Bawaslu Terima Dua Laporan, Ada Penggunaan Kendaraan Plat Merah hingga Pengrusakan 10 APK

9 Hari Kampanye, Bawaslu Terima Dua Laporan, Ada Penggunaan Kendaraan Plat Merah hingga Pengrusakan 10 APK

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M Joharudin didampingi Koordiv HP2HM, Nurul Fajri menyampaikan evaluasi pengawasan pekan pertama kampanye. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Selama sepekan, tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah berlangsung.
Lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu di Kota Cirebon, mulai melakukan rekap dan evaluasi dari pelaksanaan pekan pertama kampanye.

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M Joharudin mengungkapkan, dari 9 hari masa kampanye, memang ada temuan, laporan serta aduan pelanggaran kampanye yang diterima oleh Bawaslu.

"Tidak terlalu banyak laporan, temuan ataupun aduan, sampai saat ini ada dua (laporan. Red)," ungkap Joharudin.
Pertama, disebutkan Joharudin, ada aduan pelanggaran, hasil pengawasan PKD, terkait penggunaan kendaraan plat merah, yang digunakan untuk memasang APK Caleg salahsatu partai di Kecamatan Lemahwungkuk.

Setelah mendapatkan laporan tersebut dari Panwascam Lemahwungkuk, Bawaslu pun langsung menindaklanjutinya dengan meminta keterangan dari para pihak.

"Kita sudah meminta keterangan sejumlah pihak, ada 6 pihak, mulai dari Camat, Lurah Kasepuhan, Ketua RW 01 Kasepuhan, pengendara beserta satu rekan, serta caleg yang bersangkutan," sebut Joharudin.

Berdasarkan dugaan tersebut, melihat pasal 280 ayat 1 huruf H UU 07 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa pelaksana kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, karena bisa masuk kategori pelanggaran pidana Pemilu, dengan ancaman hukuman menurut, pasal 521 UU yang sama, pidana kurungan 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta.

Dijelaskan Joharudin, setelah diminta keterangan, pihaknya tidak bisa membuktikan unsur yang masuk dugaan pidana kampanye.

Pertama, karena status kendaraan, adalah hibah dari pemkot ke RW, dan pengendara tidak izin ke RW saat menggunakannya untuk memasang APK.

Setelah diverifikasi, untuk keterpenuhan unsur pasal, dua pengendara juga tidak terdaftar sebagai tim kampanye di KPU.

Kemudian, karena salahsatu pengendara berstatus sebagai sekretaris RW, maka Bawaslu pun coba melihat Perwali nomor 49 tahun 2020 tentang LKK.

"Kesimpulannya, laporan ini tidak memenuhi unsur pidana Pemilu, termasuk Perwali soal LKK, karena keduanya tidak terdaftar sebagai anggota parpol manapun. Tapi kita akan berikan imbauan kepada pihak terkait agar tidak terulang," ujar Joharudin.

Selanjutnya, laporan kedua, dikatakan Joharudin, ada dugaan perusakan 11 APK milik salahsatu caleg di Kecamatan Harjamukti.

Namun, laporan ini, suratnya disampaikan dari caleg salahsatu partai ke Panwascam, tidak langsung ke Bawaslu, sehingga penanganannya dimaksimalkan di Panwascam.

Pihaknya sudah menginteruksikan Panwascam Harjamukti untuk menindaklanjuti itu.

Sumber: