PT KAI Bahas Perlintasan Sebidang dengan Pemda hingga Pemerintah Desa, Banyak yang Tidak Dijaga

PT KAI Bahas Perlintasan Sebidang dengan Pemda hingga Pemerintah Desa, Banyak yang Tidak Dijaga

Vice President PT KAI Daerah Operasi 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana memberikan pandangan terkait kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang dalam FGD, Kamis (14/12) pagi. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Perlintasan sebidang masih menjadi salah satu titik langganan kecelakaan lalu lintas.

Padahal, Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian sudah mengatur pengelolaan perlintasan sebidang, dimana KA harus didahulukan dari kendaraan lain melintas di perlintasan sebidang.

Namun ketidak sabaran kerap menjadi penyebab banyaknya pengendara yang menerobos palang perlintasan KA walaupun sudah tertutup, dan itu yang berpotensi menyebabkan kecelakaan di perlintasan sebidang.

Melihat kondisi tersebut, PT KAI Daerah Operasi 3 Cirebon, bersama Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan serta Balai Teknik Perkeretaapian Bandung, melakukan langkah bersama untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.

Vice President PT KAI Daerah Operasi 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana mengungkapkan, terkait dengan gambaran dan kondisi perlintasan sebidang di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon, PT KAI Daop 3 mencatat, di wilayah Kota Cirebon terdapat 11 perlintasan KA yang semuanya sudah dijaga.

Sementara, untuk diwilayah Kabupaten Cirebon, terdata ada 42 perlintasan sebidang, namun belum semua dijaga.
"Rinciannya, 14 perlintasan sudah dijaga, dan ada 28 yang tidak dijaga, itu di wilayah Kabupaten Cirebon," ungkap Dicky.

Dijelaskan Dicky, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 94 tahun 2018, pada pasal 2 menjelaskan, bahwa pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.

Dimulai dari menjadi tanggung jawab kementerian untuk jalan nasional, menjadi tanggung jawab Gubernur untuk jalan provinsi, dan menjadi tanggung jawab Bupati atau Walikota untuk jalan kabupaten atau kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

"Dengan demikian, menurut Permenhub, sebetulnya itu bukan menjadi kewenangan PT KAI," ujar Dicky.
Namun demikian, meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan sarana dan prasarana di perlintasan sebidang bukan menjadi tanggung jawab KAI selaku operator, dijelaskan Dicky, pihaknya terus bergerak untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

Upaya-upaya telah dilakukan KAI, mulai dari sosialisasi yang dilakukan terus menerus, hingga menutup perlintasan-perlintasan yang tidak resmi.

"Pada prosesnya, upaya kami itu juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, maka dalam kondisi tersebut, perlu mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah," jelas Dicky.

Untuk menyamakan persepsi terkait hal tersebut, Kamis (14/12) pagi, Balai Teknik Perkeretaapian Bandung memfasilitasi sebuah forum Focus Group Discussion (FGD) bersama lintas stake holder yang berkaitan dengan perlintasan sebidang, mulai dari Pemda Kota dan Kabupaten Cirebon, kecamatan, pemerintah desa hingga kepolisian.

Forum tersebut dimanfaatkan oleh PT KAI Daop 3 untuk menyamakan persepsi, sekaligus memperjelas kewenangan terkait pengelolaan perlintasan sebidang dari masing-masing instansi.

"Hasil dari FGD ini, KAI bersama instansi terkait akan turun ke lapangan, sosialisasi dan operasi serentak di sejumlah perlintasan sebidang kepada masyarakat, hingga mengarah ke lembaga sekolah. Dengan kerja sama dari banyak pihak, diharapkan keberadaan perlintasan sebidang dapat segera disolusikan, untuk menjamin keselamatan para pengendara dan keselamatan perjalanan Kereta Api," kata Dicky. (sep)

Sumber: