2024 Nanti Pajak dan Retribusi Daerah Sudah Pakai Regulasi Terbaru, Diharap Bisa Tekan Kebocoran

2024 Nanti Pajak dan Retribusi Daerah Sudah Pakai Regulasi Terbaru, Diharap Bisa Tekan Kebocoran

Hasil evaluasi Kemendagri dan Kemenkeu menjadi bahan bahasan dalam FGD yang digelar BPKPD terkait Perda PDRD yang sudah diambil persetujuan oleh DPRD, Senin (18/12). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Pemerintah pusat sudah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, diperkuat dengan PP nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dua payung hukum tersebut, berisi tentang regulasi terkait metode pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dimana pusat mewajibkan kepada semua daerah, untuk menindaklanjutinya dengan membentuk regulasi di daerah.

"Baik Perda maupun Perkada, sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2024, semua daerah di seluruh Indonesia. Paling lambat dua tahun setelah UU diundangkan," demikian disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)Kota Cirebon, Mastara usai menggelar FGD hasil evaluasi kebijakan pendapatan daerah dalam Raperda PDRD bersama seluruh pemangku kebijakan, Senin (18/12).

DPRD Kota Cirebon sendiri, pada tahun 2023 ini, sudah merampungkan pembentukan Perda PDRD, sehingga pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2024 sudah menggunakan regulasi terbaru.

"Di Kota Cirebon, Alhamdulillah Perda PDRD sudah disetujui. Sebetulnya, dalam tataran evaluasi, oleh Kemendagri sudah turun, dari Kemenkeu juga sudah evaluasi, saat ini sedang harmonisasi di Pemprov Jawa Barat, informasinya tinggal telen Kabiro Hukum," lanjut Mastara.

Hasil evaluasi yang sudah turun, dan dibahas dalam FGD tersebut, dijelaskan Mastara, akan ditindaklanjuti, dengan kembali membahas bersama pansus, sehingga penyempurnaan tahap akhir bisa cepat dilakukan, dan Perda PDRD bisa diundangkan sebelum 4 Januari 2024 mendatang.

"Dengan adanya regulasi ini, saya baca tidak banyak berubah, tapi sebetulnya, tata cara pemungutan berubah hampir 70 persen, baik rumus pengenaannya, ataupun metode pemungutannya," jelas Mastara.

Dengan adanya regulasi pemungutan baru, sesuai dengan amanat UU nomor 01 tahun 2022, PP nomor 35 tahun 2023, dan saat ini diperkuat dengan Perda yang sudah diterlurkan, kata Mastara, itu harus memberikan memotivasi kepada Pemda, untuk melakukan intensifikasi, dan ekstensifikasi dalam rangka peningkatan potensi pendapatan pajak.

"Itu semangatnya, memksimalkan potensi agar menjadi pendapatan, juga menekan angka kebocoran potensi pemasukan sektor pajak dan retribusi," kata Mastara. (sep)

Sumber: