DPRD Bakal Reses di Masa Kampanye, Bawaslu Siap Pelototi Reses Dewan

DPRD Bakal Reses di Masa Kampanye,  Bawaslu Siap Pelototi Reses Dewan

Komisi I DPRD Kota Cirebon rapat bersama dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (02/01), salahsatu pembahasannya adalah rencana agenda reses DPRD yang bakal digelar di masa kampanye. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Pada awal tahun 2024 ini, DPRD sudah mengagendakan, Reses masa persidangan I tahun 2024 akan dilaksanakan pada bulan Januari.

Meskipun reses merupakan agenda pemerintahan, dalam hal ini lembaga DPRD, namun mengingat saat ini merupakan masa kampanye, maka DPRD pun mengkonsultasikan rencananya tersebut kepada lembaga penyelenggara Pemilu.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani mengakui, bahwa selain membahas mengenai tahapan Pemilu 2024 yang sudah mulai mencapai puncak, dalam agenda rakor bersama KPU dan Bawaslu kemarin, DPRD juga mengkonsultasikan mengenai agenda reses DPRD yang sudah dijadwalkan di bulan Januari ini.

"Pertemuan tadi, komisi I dengan KPU dan Bawaslu, kami membahas terkait tahapan Pemilu 2024, sekaligus konsultasi terkait dengan agenda reses DPRD di bulan Januari, ditambah konsultasi beberapa hal lain," ungkap Dani.

Dijelaskan Dani, agenda reses DPRD di bulan Januari ini, dirasa perlu dikonsultasikan dengan Bawaslu, karena saat ini tahapan Pemilu masih berada di masa kampanye, sehingga sebagai kehati-hatian, DPRD meminta pandangan kepada penyelenggara, khususnya Bawaslu.

"Intinya boleh, karena Reses bukan norma kepemiluan. Tapi Bawaslu dan KPU mewanti-wanti kami, agar reses tidak ditunggangi kegiatan pemilu, dalam hal ini kampanye. Jadi reses DPRD Januari ini akan diawasi Bawaslu," kata Dani.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, sebetulnya, program reses merupakan program lembaga DPRD, di luar norma dan konteks kepemiluan.

Saat ini masih dalam tahapan masa kampanye, dan para anggota DPRD yang hendak melaksanakan reses, juga merupakan para caleg pada Pemilu 2024, maka Bawaslu tetap akan melakukan pengawasan melekat terhadap agenda reses masa persidangan pertama tahun 2024 ini.

"Kegiatan reses anggota DPRD, yang bertepatan dengan masa kampanye, tentunya sangat rawan dengan pelanggaran, jadi akan kita awasi," ungkap Devi.

Kendati reses merupakan ruang berbeda dari proses kepemiluan, kata Devi, Bawaslu mewanti-wanti 35 anggota DPRD yang hendak reses, agar tidak memanfaatkan reses untuk kampanye, dan menghindari unsur-unsur kampanye didal reses, cukup sengan sosialisasi program DPRD serta menyerap aspirasi konstituen.

"Reses ini bukan di norma pemilu, hanya persoalannya waktu berbarengan dengan tahapan kampanye, maka kita pastikan kampanye tidak boleh ada dalam kegiatan reses, seperti ajakan, dan penyampaian visi misi, hingga menyampaikan citra diri, nama, partai apa dan nomor urut berapa, itu," jelas Devi.

Disebutkan Devi, sebagai anggota DPRD, yang juga berstatus incumbent, atau petahana pada Pileg 2024, para anggota DPRD sudah seharusnya lebih dewasa, dan memperhatikan aturan-aturan main yang ada, mana yang dilarang dan mana yang tidak, selama tahapan kampanye.

"Reses di tahapan kampanye boleh saja dilakukan, hanya, jangan dicampuri kampanye, kami akan mengawasi sesuai permintaan mereka bahkan menjadi narasumber," kata Devi. (sep)

Sumber: