Tinggal Ketuk Palu Tapi Tertunda Sampai Bertahun-tahun, Abraham Tuduh Kang Luthfi Sandra Riparkab

Tinggal Ketuk Palu Tapi Tertunda Sampai Bertahun-tahun, Abraham Tuduh Kang Luthfi Sandra Riparkab

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon Drs Abraham Mohamad MSi menyampaikan unek-uneknya dalam rapat Propemperda terkait Riparkab yang belum juga disahkan DPRD. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON,ID, CIREBON -- Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi dituduh menyandra Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Riparkab). Pasalnya, sejak 5 Desember tahun 2022, pembahasan sudah selesai. Tinggal ketok palu saja. Namun, hingga 2024 ini tak juga disahkan.

Iti disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon Drs Abraham Mohamad MSi.

"Proses Riparkab itu kan tinggal selangkah lagi ketok palu. Tok. Selesai. Ini sudah lompat tahun tidak ada kabar apapun. Jadi Riparkab tersandra Kang Luthfi," katanya.

Ia pun mempertanyakan, sebenarnya apa permasalahannya. Sampai terkatung-katung hingga bertahun lamanya.

"Ada apa sebenarnya, kenapa belum juga disahkan," kata Abraham usai rapat Prompemperda pembahasan Raperda pemajuan kebudayaan di gedung DPRD.

Meski demikian, kata Abraham, pihaknya mengapresiasi walaupun usulan propemperda pemajuan kebudayaan itu merupakan inisiatif DPRD. Terlepas bahwa Disbudpar yang banyak bekerja menuangkan ide dan gagasan tersebut.

"Namun, harus pakai bahasa apa? Riparkab itukan payung hukumnya pariwisata. Maka, saya mohon ke Ketua DPRD memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Cirebon, karena sudah dianggarkan di tahun 2022," ucapnya.

"Apa sih masalahnya, itu dapurnya dewan, 5 Desember 2022 sudah dirumusan akhir,  tinggal ketok palunya saja. Kita sudah melayangkan usulan agar payung hukum penyelenggaran pariwisata itu, disahkan segera. Kenapa belum juga," terangnya.

Dengan belum disahkannya Raperda Riparkab, Abraham tegas menolak pembahasan Raperda pemajuan kebudayaan tahun anggaran 2023.

"Kami bukan mengancam, saya sudah berusaha maksimal mungkin untuk menggoalkan perda. Tapi dari legislatif nya justru menghambat," tandasnya.

Sementara itu, Anggota Prompemperda H Khanafi SH mengatakan, ada kesalahpahaman atau salah pemikiran oleh Kadis Budpar Abraham Mohamad. Rapat umum tentang usulan Raperda oleh dinas tersebut agar raperda Riparkab yang belum selesai untuk dimasukkan lagi dalam propemperda tahun 2024.

Tujuannya, agar Raperda Riparkab bisa disahkan. "Pemikiran Abraham disangkanya raperda Riparkab dibahas ulang dari awal lagi. Padahal, bukan seperti itu maksudnya," kata Khanafi.

Ia menambahkan, pansus Riparkab masih ada. Belum bubar. Ia berharap, mudah-mudahan diawal tahun 2024 ini bisa disahkan. Sekaligus sama pansus yang akan kita garap, yakni pansus Raperda Kemajuan Kebudayaan," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD HM Luthfi MSi menegaskan alasan Riparkab belum juga disahkan. Salah satu alasannya karena menunggu revisi perda RTRW dituntaskan terlebih dulu.

"Jadi kita sahkan dulu RTRW nya. Raperda Riparkab menyusul. Karena ini berkaitan dengan RTRW," pungkasnya. (zen)

Sumber: