Membahayakan, APK di Jalan Cipto di Kota Cirebon Menjuntai ke Jalan

Membahayakan, APK di Jalan Cipto di Kota Cirebon Menjuntai ke Jalan

Kondisi salahsatu APK di jalan Cipto yang menjuntai ke jalan dan membahayakan pengendara. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Setelah pekan lalu sempat ditertibkan oleh Bawaslu bersama dengan Satpol PP, namun APK di sepanjang jalan Cipto MK terpasang kembali.

Meskipun ruas jalan Cipto MK, merupakan ruang yang diperbolehkan untuk memasang APK selama masa kampanye, namun tetap sisi etika dan estetika harus dikedepankan.

Teknis mengenai Kampanye, sudah diatur dalam SK KPU Kota Cirebon nomor 52 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK, yang sudah merupakan kesepakatan semua stake holder hasil rakor sebelum tahapan Kampanye dimulai.

Dari sisi ruas jalan, SK KPU tersebut mengatur, bahwa hanya ada satu ruas jalan yang harus steril dari APK selama masa kampanye, yakni jalan Siliwangi.

Maka, pemasangan APK di ruas jalan, diluar jalan Siliwangi, diperbolehkan, termasuk jalam Cipto MK.

Hanya saja, pemasangannya, tetap harus memperhatikan keindahan kota, terlebih ruas-ruas jalan utama yang menjadi etalase Kota Cirebon, seperti jalan Cipto MK.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengungkapkan, secara jalan, jalan Cipto MK memang tidak dilarang untuk pemasangan APK, maka APK-APK yang tertib, dipasang di tiang-tiang advertising diperbolehkan dan tidak akan ditertibkan.

"Boleh. Tapi kalau yang mengakibatkan mengganggu ketertiban umum, menjadi gak boleh. Ada norma lain, yaitu tentang ketertiban umum, nah yang di median jalan Cipto itu masuknya kesini. Di perda Tibum juga disebutkan tempat yang di larang, seperti tiang listrik, yang menggangu estika, itu tentu juga harus dipatuhi," ungkap Devi.

Maka, Bawaslu mengimbau, agar para pemasang APK, selain mematuhi norma kepemiluan, juga harus mematuhi norma ketertiban umum yang ada, terlebih norma yang sudah berbentuk Peraturan Daerah (Perda).

"Seperti dipasang di median jalan Cipto, mengakibatkan laka, kan bahaya. Jadi, median jalan Cipto sudah jelas menggangu tibum, keluhan masyarakat banyak, karena kayu-kayunya menghalangi jalan. Yang seperti itu akan kita tertibkan," tegas Devi.

Sementara itu, Pj Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, pemasangan APK di ruang-ruang publik, memang diperbolehkan, terkecuali di titik-titik yang sudah disepakati dilarang.

Namun, untuk pemasangannya, tetap sata sisi estetika kota harus tetap terlihat meskipun saat ini sedang musim kampanya.

Terlebih untuk para peserta Pemilu yang memasang APK di ruas-ruas jalan, dan ditengah median jalan, Gusmul meminta agar kerapihan, dan sisi estetika menjadi perhatian.

"Sudah ditertibkan dipasang lagi ? Kita tertibkan lagi. Memang boleh, tapi dipasang yang rapi, estetika Kota Cirebon harus tetap diperlihatkan, apalagi sampai membahayakan pengendara," kata Gusmul. (sep)

Sumber: