Praktek Curang Penjualan Gas Subsidi Dibongkar Polisi

Praktek Curang Penjualan Gas Subsidi Dibongkar Polisi

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto menujukkan barang bukti praktek curang penjualan bahan bakar gas elpiji.--

Praktek Curang Penjualan Gas Subsidi Dibongkar Polisi

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membongkar praktek culas dalam penjualan bahan bakar gas subsidi untuk konsumsi masyarakat.

Modus dalam praktek yang masuk dalam tindak pidana ini, adalah pelaku mengisi tabung gas kosong non subsidi, dengan gas bersubsidi, baik tabung berkapasitas 5,5 kilogram, maupun 12 kilogram, untuk kemudian dijual dengan harga normal non subsidi.

Dari pengungkapan perkara ini, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto menyebutkan, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka, yakni SB, JN dan AS.

Peran ketiganya, SB dan JN yang merupakan warga Kelurahan Pegambiran, menjadi pelaku pemindahan gas dari tabung gas subsidi 3 kilogram, kedalam tabung 12 kilogram dan 5,5 kilogram yang notabene non subsidi.

Pemindahan dilakukan dengan menggunakan pipa besi yang sudah dimodifikasi, sehingga antara lubang gas dari kedua tabung saling berhadapan dan dihubungkan dengan pipa tersebut.

Kemudian peran AS yang merupakan warga Kelurahan Drajat, adalah memesan kepada dua tersangka lain untuk melakukan pemindahan, untuk kemudian, hasil setah dipindahkan, gas non subsidi 12 kilogram dan 5,5 kilogram kembali ia jual ke konsumen.

"Praktek ini berhasil kita bongkar atas adanya aduan dari masyarakat, mereka curiga, termasuk konsumen, dan ada bau gas di sekitar TKP," ungkap M Rano.

Ketiganya, disebutkan M Rano, terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar gas, atau elpiji, yang disubsidi yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.

Sebagaimana pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Mereka (tersangka. Red) kita tangkap tangan dibelakang rumah JN ada hari Rabu, 10 Januari kemarin sekitar pukul 5 sore," jelas M Rano.

Barang bukti yang diamankan kepolisian, dari tangan AS, diamankan barang bukti berupa 24 tabung gas 3 kilogram isi, 2 tabung gas 12 kilogram dan 2 tabung gas 5,5 kilogram yang sama-sama kosong, kendaraan roda tiga yang dipakai untuk mengangkut dan 10 tutup segel tabung.

Dari tangan SB, polisi mengamankan 4 tabung gas 3 kilogram, yang isinya sudah dipindah ke tabung 12 kilogram, 2 buah tabung gas 12 kilogram yang sudah sebagian terisi, serta dua buah pipa besi dan kawat yang digunakan untuk memindahkan isi gas.

Sementara dari tangan JN, diamankan barang bukti berupa satu buah tabung gas 3 kilogram yang isinya sudah dipindah, satu buah tabung gas 12 kilogram yang sudah terisi dan dua buah pipa pemindah.

Sumber: