Masyarakat Cirebon Bikin Petisi, Desak Presiden Tak Salahgunakan Kekuasaan

Masyarakat Cirebon Bikin Petisi, Desak Presiden Tak Salahgunakan Kekuasaan

Perwakilan masyarakat Cirebon yang terdiri dari berbagai unsur membuat petisi agar presiden tidak menyalahgunakan kekuasaan.--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Presiden diminta tidak menyalahgunakan kekuasaan. Permintaan itu dibuat dalam bentuk petisi, yang dibuat di Moza Cafe Sumber, kemarin (7/2). Itu disampaikan masyarakat Cirebon yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, Tokoh Lintas Agama, Akademisi dan Aktivis Cirebon Peduli Bangsa.

Dalam petisi tersebut, mereka meminta agar Presiden RI dan para pejabat negara tidak menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan politik praktis kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Ini kami buat dengan kesadaran moral, menyatakan keprihatinan atas kondisi kebangsaan yang mengkhawatirkan," kata Perwakilan Tokoh Lintas Agama, Rosidin. 

Menurutnya, moral dan norma dasar hukum Negara Republik Indonesia tahun 1945 diabaikan oleh beberapa pejabat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, dengan tindakan yang merusak moral dan etika kebangsaan.

"Seperti cawe-cawe dalam pemilu, penyalahgunaan kekuasaan, penggunaan fasilitas negara, dan politisasi bansos untuk kepentingan politik elektoral," kata Rosidin. 

Ia melanjutkan, fenomena lunturnya nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan serta netralitas pejabat publik dalam pemilu semakin mengkhawatirkan kondisi nilai, moral, dan etika kebangsaan.

Tindakan itu, kata dia, tidak mendukung pendidikan politik kebangsaan yang baik dan merupakan ancaman terhadap kehidupan bangsa yang demokratis, cerdas dan beradab. 

"Oleh karena itu, kami sebagai warga negara yang peduli, dengan ini menyampaikan petisi kami," ungkapnya.

Petisi dimaksud, kata Rosidin, pertama, mengimbau Presiden Republik Indonesia untuk bersikap dan bertindak sebagai negarawan yang menjunjung tinggi nilai, moral, dan etika kebangsaan berdasarkan Pancasila. Serta mengingat kembali sumpah dan janjinya sebagai Presiden Republik Indonesia sebagaimana amanat konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Kedua, meminta Presiden Republik Indonesia dan para pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dan menggunakan fasilitas serta sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis kampanye pemilu," katanya.

Selanjutnya, meminta seluruh lembaga negara dan para pejabat publik seperti menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Desa untuk tetap komitmen dalam menegakkan etika kehidupan berbangsa sebagaimana diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Kemudian, mengimbau TNI/Polri, KPU/Bawaslu dan aparatur birokrasi di semua tingkatan agar menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini demi menghasilkan kualitas Pemilu yang jujur, adil dan beradab.  

Pihaknya juga mendesak agar pemberian bantuan sosial (bansos) ditunda hingga Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif selesai pada 14 Februari 2024. "Untuk mencegah penyalahgunaan dan menghindari anggapan publik bahwa bansos digunakan untuk kepentingan politik," ungkapnya.

Pihaknya pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menggunakan hak pilih serta mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024. Agar berjalan sesuai aturan yang berlaku, serta terwujudnya pemilu yang jujur, adil dan berintegritas, sebagai wujud pendidikan politik kebangsaan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sumber: