Belasan Pemilih Siluman Nyoblos di TPS, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Lima TPS

Belasan Pemilih Siluman Nyoblos di TPS, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Lima TPS

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah bersama Anggota Bawaslu Jabar saat memberikan keterangan pers soal rekomendasi PSU, Kamis (15/02). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 di Kota Cirebon, Rabu tanggal 14 Februari  menyisakan sejumlah persoalan yang ditemukan oleh unsur pengawas Pemilu.

Bahkan, beberapa Panwascam di Kota Cirebon sampai mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS.

Persoalannya yang ditemukan beragam, mulai dari pemilih diluar DPT, DPTb dan DPK yang diberikan surat suara oleh KPPS. Hingga adanya DPTb yang diberikan surat suara secara lengkap 5 surat suara, tanpa disesuaikan dengan KTP pemilih yang bersangkutan. Padahal sudah ada petunjuk bahwa pemilih hanya berhak menggunakan suara untuk Pilpres saja.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengungkapkan, dari hasil pengawasan dan supervisi yang dilakukan oleh jajarannya, ditemukan potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima TPS yang tersebar di dua Kecamatan, yakni Kejaksan dan Kesambi, dan itu langsung direkomendasikan oleh Panwascam di masing-masing Kecamatan untuk dilakukan PSU.

"Dalam kewenangan kami, kami membuat rekomendasi, untuk selanjutnya dikaji oleh KPU. Rekomendasi dari panwascam Kejaksan dan Kesambi sudah disampaikan Rabu malam kepada PPK," ungkap Devi.

Disebutkan Devi, lima TPS yang direkomendasikan PSU, adalah TPS 002 Kelurahan Kesambi Kecamatan Kesambi, TPS 027 Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi, TPS 005 Kelurahan Kejaksan Kecamatan Kejaksan, TPS 008 Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan dan TPS 017 Kelurahan Kesenden Kecamatan Kesenden.

Dua TPS di Kecamatan Kesambi, direkomendasikan PSU karena ada dua persoalan yang mirip, dimana di TPS 002 Kesambi, ada 11 pemilih yang datang, dimana semuanya tidak memiliki hak suara, dalam arti tidak terdaftar dalam DPT, DPTb maupun DPK, namun difasilitas melakukan pencoblosan.

Kasus yang sama terjadi di TPS 027 Karyamulya, dimana ada enam pemillih yang tidak memiliki hak suara, difasilitasi melakukan pencoblosan.

"Yang di TPS 002 Kesambi, difasilitas dengan diberikan surat suara Pilpres, sedangkan yang di TPS 027 Karyamulya difasilitas surat suara bervariasi," sebut Devi.

Sementara untuk di tiga TPS di Kecamatan Kejaksan, terjadi kasus yang sama, dimana di masing-masing TPS ada satu pemilih berstatus DPTb, datang ke TPS untuk mencoblos, namun yang seharusnya hanya diberikan surat suara Pilpres, namun oleh KPPS diberikan lima surat suara.

"Rekomendasi PSU sudah disampaikan, selebihnya ini ada di KPU," jelas Devi.

Menurut ketentuan, kata Devi, PSU dalam Pemilu sendiri sudah diatur dalam Pasal 372 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, serta dalam PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, dimana dalam pasal 80 dijelaskan tentang PSU.

"Dalam UU, KPU paling lambat memiliki waktu maksimal 10 hari sejak rekomendasi dikeluarkan. Baik hari kerja atau hari libur," kata Devi.

Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Fereddy SE mengatakan, PSU bukan sesuatu yang baru dalam Pemilu, sehingga rekomendasi PSU di lima TPS di Kota Cirebon tidak perlu dimaknai sebagai sesuatu yang luar biasa.

Sumber: