Lucu, Jual Beli Berujung Saling Gugat, Gugatan Sempat Dicabut 3 Kali

Lucu, Jual Beli Berujung Saling Gugat, Gugatan Sempat Dicabut 3 Kali

Kuasa hukum Sugiarto Tjiptohartono, M Iksan Setiadi SH MH memperlihatkan materi gugatan terhadap WS yang resmi dilayangkan ke PN Cirebon. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Unik, dua pihak yang melakukan akad jual beli aset tanah dan bangunan di Kota Cirebon malah saling gugat di pengadilan.

Ceritanya, seorang pengusaha di Kota Cirebon, Sugiarto Tjiptohartono (ST), membeli sebidang tanah dengan luas 1.182 meter persegi, beserta bangunan diatasnya dari Widjojo Santoso (WS), lokasinya ada di jalan Yos Sudarso, Lemahwungkuk.

Proses jual beli sudah berlangsung pada 25 November 2022, dan ST membeli secara tunai, hasil pembayaran sudah diterima WS, yang saat itu, langsung digunakan WS untuk menutup hutangnya di sebuah koperasi.

Namun, alih-alih objek yang dijual, diserahkan kepada ST karena sudah dibayar lunas, WS malah menggugat ST ke Pengadilan Negeri Cirebon, dan sampai saat ini, WS masih menguasai objek yang sudah sah dijual belikan.

Bahkan, tak tanggung-tanggung, sampai saat ini, WS sudah tiga kali melayangkan gugatan ke PN Cirebon, dengan tergugat ST atas dugaan cacat formil dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Namun anehnya, tiga kali juga WS mencabut gugatannya tersebut, dan ketiga gugatan, dilayangkan dengan objek gugatan, dan materi gugatan yang sama persis.

Pertama, WS menggugat ST ke PN Cirebon pada 04 April 2023, lalu dicabut pada 16 Agustus 2023.

Kedua, WS kembali menggugat ST pada 23 Agustus 2023, dan lagi-lagi, pada 6 Desember 2023 WS kembali mencabut gugatannya.

Dan terakhir, 22 Desember WS kembali menggugat ST, dan sama seperti sebelumnya, 15 Februari belum lama ini, kembali WS mencabut gugatannya.

Tak terima dengan proses akad jual beli yang diingkari, dimana ia sudah membayar lunas, bahkan saat ini, objek yang diperjual belikan, yang belakangan memiliki dua Sertifikat Hak Milik (SHM), sudah dikantongi ST.

Bahkan ST sudah dibalik nama atasnama dirinya pada sejak Maret 2023, dan kewajiban perpajakan jual beli sudah juga ia tunaikan, namun WS masih menguasai objek, dan malah menggugat sampai tiga kali, ST pun balik melayangkan gugatan.

Senin (19/02) kemarin, ST melalui kuasa hukumnya secara resmi menggugat WS ke PN Cirebon, WS digugat terkait dengan perbuatan melawan hukum, masih seputar jual beli yang dilakukan keduanya.

Langkah ini diambil, karena pihak WS tidak memperlihatkan itikad baik dalam jual beli, pertama aset masih dikuasai, dan enggan menyerahkan secara sukarela, kedua, karena ST merasa dipermainkan, dengan tiga kali gugat-cabut yang dilakukan WS.

"WS ini tidak mau menyerahkan sukarela. Ini aneh, apalagi ada drama gugat-cabut sampai tiga kali. Transaksi jual beli di notaris, sudah sesuai ketentuan, tapi tidak ada itikad baik, jadi kami gugat WS ke PN Cirebon, hari ini (Senin. Red) gugatan kami layangkan," kata Kuasa hukum Sugiarto Tjiptohartono, M Iksan Setiadi SH MH. (sep)

Sumber: