Sikapi Pemilu, Poros Caruban Nagari Desak PSU Hingga Copot KPU-Bawaslu RI

Sikapi Pemilu, Poros Caruban Nagari Desak PSU Hingga Copot KPU-Bawaslu RI

Masyarakat Cirebon dari berbagai unsur menyikapi Pemilu, dan mendeklarasikan petisi Caruban Nagari di Alun-alun Sangkala Buana, Rabu (21/02). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Menyikapi proses Pemilu, khususnya Pilpres yang saat ini masih dalam proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan, para aktifis, tokoh masyarakat, tokoh agama akademisi, para pejuang hukum hingga berbagai komunitas di Cirebon yang mengatasnamakan poros Caruban Nagari berkumpul dan menyatakan sikap.

Dari hasil konsolidasi yang dilakukan di Markas Laskar Agung Macan Ali Nuswantara, dirumuskan sebuah petisi yang diberi nama petisi Caruban Nagari.

Petisi berisikan tujuh point tuntutan tersebut dibacakan dan dideklarasikan di Alun-alun Sangkala Buana, Rabu (21/02).

Tujuh petisi yang dibacakan oleh perwakilan komponen masyarakat Cirebon, Prabu Diaz.

"Menyikapi hasil Pemilu, yang menurut kami hasilnya membuat gaduh, kami semua sepakat membuat petisi, ini kesepakatan bersama, kami beri nama Petisi Caruban Nagari," ungkap Prabu Diaz.
Dalam petisinya, Prabu Diaz mendeklarasikan tujuh point.

Pertama, poros Caruban Nagari menolak hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, yang diwarnai dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Kedua, poros Caruban Nagari meminta kepada KPU yang dibentuk oleh pemerintah pusat, untuk melaksanakan pemilihan ulang secara jurdil, khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024-2029, dengan mengganti komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini.

Ketiga, poros Caruban Nagari memprotes keras deklarasi kemenangan paslon 02, yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan quick count, sedangkan KPU belum menetapkan pemenang pilpres berdasarkan perolehan suara terbanyak.

Hal ini secara nyata nyata telah melakukan pembodohan dan menggiring opini masyarakat luas, yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.

Keempat, poros Caruban Nagari meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud.

Kelima, poros Caruban Nagari meminta kepada yang berwenang, untuk mendiskualifikasi paslon 02 pada pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Keenam, poros Caruban Nagari mendukung hak angket DPR RI atas pelaksanaan Pemilu yang tidak jujur dan adil.
Dan ketujuh, poros Caruban Nagari meminta TNI-Polri, dan aparatur terkait untuk bersikap Netral dalam Pemilu.

"Ini berangkat dari keprihatinan terhadap demokrasi, masyarakat yang merasa demokrasi telah dicederai oleh kecurangan yang terstruktur," kata Prabu Diaz usai membacakan petisi. (sep)

Sumber: