Guru Besar IAIN Cirebon Sikapi Langkah Kemendikbud Bedakan Jabatan Fungsional dan Akademik
RESPON. Guru Besar IAIN Syekh Nurjati Cirebon sekaligus Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan, Prof Dr H Jamali MAg turut bersuara menyikapi langkah Kemendikbud bedakan jabatan fungsional dan akademik di perguruan tinggi. FOTO : IST/--
CIREBON – Guru Besar IAIN Syekh Nurjati Cirebon sekaligus Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan, Prof Dr H Jamali MAg turut bersuara menyikapi langkah Kemendikbud bedakan jabatan fungsional dan akademik di perguruan tinggi.
Hal itu disampaikan Jamali pada Pertemuan Forum Warek I PTKIN di UIN Surakarta, Kamis - Sabtu (18- 20/4/2024). FGD tersebut digelar untuk membahas respon terhadap kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Agama setelah diterapkannya Permenpan RB No.1 tahun 2023.
Salah satu masalah yang dibahas adalah kebingungan para pengelola Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) terkait pedoman kenaikan pangkat dan jabatan dosen yang belum jelas.
Jamali menjelaskan bahwa kebingungan tersebut disebabkan oleh belum adanya pedoman yang pasti terkait kenaikan pangkat dan jabatan dosen, terutama setelah diberlakukannya Permenpan RB No.1/2023.
Meskipun demikian, ia mencatat bahwa masih ada kemungkinan untuk kenaikan pangkat dengan golongan yang berbeda namun tetap pada pangkat yang sama.
Selain itu, Jamali juga membahas tentang Angka Kredit Integrasi, yang merupakan faktor kunci dalam proses kenaikan pangkat dan jabatan dosen.
Dia menyoroti pentingnya pengelolaan waktu dalam proses kenaikan pangkat dan jabatan agar kelebihan angka kredit dapat dimanfaatkan secara optimal.
Terkait dengan pembedaan jabatan fungsional dan akademik, Prof Jamali menegaskan bahwa hal ini penting agar perlakuan terhadap dosen dalam dunia akademik dapat lebih sesuai dengan spesifikasi pekerjaan dan kualifikasi yang dibutuhkan.
Ia menyampaikan bahwa Kemendikbud berupaya keras untuk membedakan antara jabatan fungsional dan akademik, mengingat bahwa jabatan akademik tidak bisa dimiliki atau ditempati oleh semua Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan adanya upaya pembedaan ini, diharapkan bahwa pengisian jabatan di dunia akademik dapat dilakukan dengan lebih tepat dan efektif sesuai dengan kebutuhan lembaga.
Selain itu, Jamali juga menyoroti pentingnya penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi, yang merupakan langkah penting dalam memastikan kenaikan pangkat dan jabatan dosen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (wan)
Sumber: