Suryana Melawan, Layangkan Nota Keberatan ke KPU

Suryana Melawan, Layangkan Nota Keberatan ke KPU

Bacalon Walikota jalur perseorangan, Suryana melayangkan nota keberatan kepada KPU RI atas pengembalian berkas dukungannya. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Bakal calon Walikota (Bacawalkot) pada Pilwalkot Cirebon 2024, Suryana melayangkan nota keberatan kepada KPU.

 

Hal tersebut menyusul dikembalikannya berkas dokumen syarat dukungan yang sudah diserahkan, oleh KPU Kota Cirebon, Senin (13/05) dini hari kemarin.

 

Nota keberatan tersebut, dilayangkan oleh pihak Suryana kepada KPU RI, dan Selasa (14/05) siang, Suryana bersama tim relawannya mendatangi kantor KPU Kota Cirebon untuk menyerahkan tembusan agar diketahui.

 

Pada surat yang dilayangkan dengan nomor : 008/ SP.13/ V/ 2024/ Kot.Crb, dalam perihalnya, Suryana meminta perpanjangan penerimaan pendaftaran dikarenakan beberapa hal.

 

BACA JUGA:LG Tutup Rangkaian Kampanye

 

Dalam suratnya Suryana menilai, ada dua aturan main dari KPU yang saling berseberangan, dimana surat KPU dengan nomor : 707/ PL.02.2-SD/ 05/ 2024 berperihal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam bentuk fisik dan digital, dinilai Suryana tidak sesuai dengan acuan dan aturan main yang tertera dalam Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

 

Terlebih lagi, surat KPU nomor : 707/ PL.02.2-SD/ 05/ 2024 tersebut diterbitkan pada tanggal 12 Mei, yang merupakan hari terakhir batas waktu penyerahan dokumen syarat dukungan.

 

"Bahkan saat itu KPU pun baru tahu, karena baru nerima pukul 18.00 WIB, dan kami disampaikan kepada kami, saat kami datang pukul 19.02 WIB," ungkap Suryana usai mendatangi kantor KPU Kota Cirebon, Selasa (14/05) siang.

 

Atas dasar kejanggalan turunnya aturan terbaru dari KPU RI, dan saat itu, di detik-detik terakhir waktu penyerahan berkas dukungan, langsung diterapkan, Suryana bersama timnya melayangkan nota keberatan, atas penolakan KPU Kota Cirebon, yang memutuskan untuk mengembalikan dokumen dukungan.

 

BACA JUGA:Banyak Warga Belum Tahu Pilkada Kota Cirebon Digelar Tahun Ini

 

Nota keberatan tersebut, disampaikan karena keputusan KPU Kota Cirebon yang mengembalikan berkas, tidak sesuai dengan aturan dalam Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 pada, khususnya pada BAB II yang mengatur rincian program dan jadwal kegiatan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

 

"Surat KPU nomor 707 tidak disosialisakan oleh KPUD, dan bertentangan dengan Keputusan KPU nomor 532/2024. Saya bukan membela diri, tapi itu tahapan yang harus dilakukan KPU. Nota keberatan ini kita sampaikan kepada KPU RI," ujar Suryana.

 

Setelah nota keberatan dilayangkan, ditambahkan Suryana, pihaknya akan menunggu jawaban dari KPU dalam waktu tiga hari kedepan, dan jika masih belum ada respon, Suryana menyatakan, ia bakal melayangkan gugatan dengan menggandeng kuasa hukum.

 

BACA JUGA:PJJ PAI IAIN Cirebon Siap Lahirkan Guru Agama Melek Siber

 

"Jika keberatan kita tidak direspon, kuasa hukum kita sudah siap," kata Suryana.

 

Sementara itu, Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Sanubi mengatakan, terkait dengan nota keberatan yang dilayangkan, KPU Kota Cirebon hanya menerima tembusan, karena pihak Suryana melayangkan keberatan yang ditujukan kepada KPU RI.

 

Selanjutnya, langkah tindak lanjut yang akan dilakukan, kata Sanubi, KPU Kota Cirebon akan menunggu arahan dari KPU RI.

 

"Tadi kita temui tim bapak Suryana yang berkonsultasi sekaligus menyerahkan tembusan. Terkait ini, kita menunggu arahan KPU RI nanti seperti apa," kata Sanubi. (sep)

Sumber: